Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanah Milik Siapa?

Peraturan agraria & uupa th 1960 masih jauh dari terlaksana di Indonesia. Status petani yang hanya penggarap makin meningkat. Sengketa tanah terjadi dimana-mana tanah kesultanan Yogya tak tersentuh UUPA. (nas)

17 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab tanah adalah tanah. Ia satu-satunya yang punya janji sumber hidup sepanjang jaman. (Toha Mohtar dalam novelnya "Pulang"). SUASANA meriah meliputi desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Sabtu 8 Pebruari lalu. Ada apa? Hari Jadi Kabupaten Karawang yang ke-356 tahun ini dipusatkan di desa itu. Acaranya: panen padi awal tahun ini. "Ini untuk membuktikan keadaan Karawang sudah membaik dari tahun sebelumnya," kata seorang pejabat Kabupaten. Diharapkan Karawang dalam musim panen tahun ini akan kelebihan sekitar 74.000 ton. Desa-desa di Karawang saat ini memang sedang bersiap menghadapi panen. Butir-butir padi tampak mulai menggayuti padi yang tertanam di sawah. Wajah para petani tampak semringah. Tapi banyak juga yang terpekur. Antara lain Kencur (43 tahun) yang menjadi Uluulu (pengatur saluran air sawah) di kampung Karajan, Desa Pacing, Kecamatan Jatisari. "Yang panen kan bapak-bapak. Kalau saya kan hanya penggarap," katanya sembari menuding sawah seluas 1 bahu (0,7 Ha) yang sejak 4 tahun terakhir ini digarapnya. "Bapak," yang dimaksudnya adalah seorang pejabat tinggi yang pernah menjabat Kuasa Usaha Indonesia di luar negeri. Di desa ini ada 63 Ha sawah kelas I dan II yang dimiliki 6 "bapak" dari Jakarta, yang seluruhnya digarap sekitar 70 penggarap seperti Kencur. Para pemilik, yang memakai nama beberapa kerabat mereka dalam surat girik yang terearat di desa tinggal terima bersih hasil sawahnya. Setelah dipotong uang Ipeda dan pajak lain, tiap musim panen para penggarap rata-rata harus menyerahkan 1 ton gabah kering untuk tiap hektar. Tapi "bapak" yang dimaksud, Brigjen Herman Sarens Sudiro membantah keras pemilikan ini. "Itu dulu memang saya miliki. Sekitar 4 atau 5 tahun lalu telah saya lepas, sebelum saya berangkat ke Malagasi," katanya pekan lalu. Kenapa? "Buat apa, karena tidak pernah menghasilkan beras. Sekarang saya pikir lebih baik beli beras saja daripada punya sawah. Makan banyak ongkos saja." Ia juga menganggap cerita pemilikan tanah oleh beberapa "bapak" di desa Pacing hanya sekedar "isyu". Desa Pacing memang bisa dianggap contoh tentang masalah tanah yang belakangan ini makln ramai dan "laris".Dengan luas 1.675 Ha yang dihuni oleh 7.367 jiwa ( 1.763 KK), desa Pacing memiliki 1.24] Ha sawah. Hidup rakyatnya hampir seluruhnya bertumpu pada pertanian. Tapi yang teracatat sebagai pemilik sawah hanya. 311 orang. Jumlah buruh tani yang tidak punya tanah 3.662 orang. Sedang mereka yang sekaliber Kencur dan menggarap sawah orang lain tercatat 1.086 orang. Pemilik sawah terluas di desa ini, seorang haji, punya 6 Ha. Jadi siapa pemilik lainnya? Mereka tinggal di luar desa, banyak di antaranya "bapak-bapak" dari Jakarta. Mereka inilah yang lazim disebut sebagai pemilik tanah guntai (absentee). Wajah desa Pacing bisa dijadikan misal bagi banyak desa persawahan lain, terutama di Jawa. Potret sebuah desa yang bagian terbesar penduduknya petani miskin yang tak punya tanah. Yang jumlahnya makin bertambah, karena banyak pemilik sawah kecil yang melepaskan tanahnya, sebagian karena desakan kebutuhan mereka, sebagian lain juga karena tergoda oleh bujukan rupiah yang ditawarkan pada mereka. Dalam keadaan seperti itu sering para pamong desa tidak mampu atau kurang membantu menahan menaiknya jumlah petani tak bertanah. "Pihak desa kan mendapat komisi dari jual beli tadi. Jadi wajar kalau mereka malah bergairah membantu penjualan itu," tutur beberapa petani penggarap Karawang. Di banyak desa di Karawang, komisi 3 sampai 5% dari jumlah transaksi memang disahkan dalam peraturan desa. Tapi bukan menjadi rahasia lagi tidak semua komisi itu masuk ke kas desa. Desa Pacing bisa juga dijadikan contoh lain bahwa Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang diundangkan pada 1960 serta beberapa peraturan agraria lain masih jauh dari terlaksana di Indonesia. Pemilikan tanah di atas batas maksimum, pemilikan tanah guntai dan sebagainya yang dilarang undang-undang masih bertebaran di banyak tempat. Sampaipun di tanah Kesultanan Yogya. (Lihat Box). Banyak yang melanggarnya secara terang-terangan, walau ada yang karena memang kurang mengetahui ketentuan peraturan itu. Ramainya suara yang datang dari DPR menunjukkan betapa masalah tanah sekarang ini telah menjadi primadona di panggung politik Indonesia. Para wakil rakyat seakan berlomba dan bersaing untuk membela rakyat dalam menyelesaikan masalah tanah. Bertubi-tubi masing-masing fraksi mengeluarkan pernyataan mengenai ini. Ketua Fraksi Karya Pembangunan (FKP) DPR, Sugiharto, malahan bulan lalu sempat membuat kegegeran ketika menyatakan bahwa fraksinya telah menyampaikan daftar nama pejabat pusat dan daerah pada Opstib. Maksudnya untuk diteliti seberapa jauh keterlibatan mereka dalam penguasaan tanah secara berlebihan dan melanggar perundang-undangan yang berlaku. "Tidak semua pejabat pemerintah mendukung sepenuhnya program pemerintah," kata Sugiharto. "Mereka itu adalah orang-orang penyabot." Pemerintah tampaknya menyadari ini. Dalam buku Rancangan Pelita III dikemukakan pemerintah akan mengambil langkah kebijaksanaan untuk mencegah kemungkinan tanah kaum tani dibeli atau dikuasai orang-orang kaya bukan petani, agar jurang pemisah antara petani penggarap 'dengan pemilik tanah tidak semakin melebar. Kerawanan sosial memang bisa timbul akibat terbatasnya tanah. Salah satu contoh adalah makin banyaknya sengketa yang timbul dalam memperebutkan tanah. Luas tanah tetap sedang peminatnya terus bertambah. Akibatnya petani tanpa tanah makin banyak, demikian juga pemilikan tanah semakin sempit. Pada 1905, sebanyak 31% petani lapisan bawah di Jawa menguasai tanah rata-rata 0,27 Ha. Hampir 70 tahun kemudian, menurut sensus pertanian 1973 jumlah petani lapisan bawah yang memiliki tanah rata-rata 0,25 Ha meningkat menjadi 59%. Menyempitnya pemilikan tanah oleh petani serta meningkatnya jumlah petani tak bertanah pernah disebut Sugiharto sebagai bukti terjadinya "proses pemelaratan" petani Indonesia. Dan tampaknya kecenderungan ini tidak lagi hanya terjadi di Jawa. Menurut Masri Singarimbun, Direktur Lembaga Kependudukan Universitas Gajah Mada (UGM), suatu penelitian di Pidie, Aceh, pada 1973 mengungkapkan keluarga petani rata-rata memiliki 0,4 Ha sawah. Bahkan 53% responden mengatakan tidak mempunyai tanah persawahan. Tanah yang mereka garap kebanyakan dimiliki para pedagang dan pejabat pemenntah yang tinggal di Banda Aceh Medan atau Jakarta. Beberapa data itu menimbulkan Pertanyaan Betulkah kebanyakan tanah sekarang ini dimiliki orang kaya? Dengan kata lain: Betulkah saat ini timbul tuan-tuan tanah baru? Istilah tuan tanah sering menimbulkan kenangan pahit. "Di Kalimantan Barat, orang takut bicara masalah tanah karena takut dituduh PKI," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Sabam Sirait. Mungkin itu sisa warisan anggapan, bahwa Landreform atau UUPA merupakan "karya PKI". Adanya anggapan yang salah ini diakui oleh Dirjen Agraria Daryono. "Yang sering menuduh PKI itu umumnya calo. Dan biasanya mereka tidak bekerja sendiri, tapi bekerjasama dengan orang dalam, " katanya. Agaknya, "senjata" ini masih dianggap ampuh, hingga sampai kini tuduhan itu masih sering dipakai. "Begitu negara kita merdeka, karena negara kita ini agraris, seharusnya masalah yang harus kita tangani pertama adalah masalah tanah," kata Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Martono yang juga menjabat Menteri Muda Urusan Transmigrasi. Masalah tanah seharusnya diselesaikan dulu secara tuntas, apalagi karena pembangunan pertanian yang menjadi pusat pembangunan ekonomi memerlukan tanah. Ia melihat UUPA ini belum pernah dilaksanakan secara konsekwen. Artinya: apa yang ditentukan UU itu harus dilaksanakan. "UUPA memang belum sepenuhnya dilaksanakan. Tapi tidak benar bahwa selama ini pemerintah tidak bekerja apa-apa," bantah Daryono. Sebagai aparat pelaksana ia akan melaksanakan sejauh mungkin ketentuan UU yang ada. "Jelas ada kemauan politik pemerintah untuk menjalankan UUPA dan menertibkan pelaksanaannya," katanya. Ia menunjuk pada tekad pemerintah bahwa pemanfaatan tanah akan makin diarahkan untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial dengan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah. Pemunculan kembali banyak sengketa tanah lama saat ini menunjukkan bahwa masyarakat menganggap situasinya cukup baik untuk mempermasalahkannya. Rencana dibentuknya Tim Khusus Opstib juga membuktikan adanya tekad pemerintah membereskan sengketa tanah yang ada. Pelanggaran ketentuan agraria yang kini merajalela mungkin karena tiadanya sanksi yang jelas. Tidak ada ancaman hukuman misalnya pada pemilik tanah yang berlebihan atau tuan tanah absen itu. "Tapi apabila bukti seseorang memiliki sertifikat yang tidak benar, pihak Agraria bisa meninjau atau mencabutnya." kata Daryono. Ditjen Agraria menganut sistim pasif dalam pendaftaran tanah dan memang tidak ada wewenang untuk menjatuhkan sanksi. "Tapi mulai Pelita III kita mau mencoba untuk lebih aktif dengan akan dimulainya wajib daftar tanah bagi para pemiliknya." Ditjen Agraria, katanya, selama ini tidak bisa mengetahui adanya pemilikan yang melanggar ketentuan undang-undang. Banyak pemilik yang memakai nama orang lain waktu mendaftarkan tanah, begitu juga pemindahan hak sering dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan kantor Agraria. Dengan adanya inventarisasi tanah melalui wajib daftar ini adanya pelanggaran bisa diketahui. Tapi agaknya para pelanggar masih boleh bernapas lega: inventarisasi tanah ini bisa memakan waktu puluhan tahun. Masalah tanah memang bukan masalah agraria semata. Banyak masalah lain yang berkaitan dengannya: politik, sosial ekonomi, keamanan dan juga keadilan. Ini jelas terlihat dalam masalah sengketa tanah. Kasus lama umumnya antara petani penggarap dengan perkebunan, sedang kasus baru kebanyakan sengketa antara rakyat pemilik atau penggarap tanah dengan pemerintah atau instansi pemerintah serta perusahaan swasta. Sumatera Utara menempati kedudukan teratas dengan jumlah 156 kasus sengketa tanah, hampir semuanya antara petani penggarap dengan perkebunan. Banyak perkebunan besar milik asing di Sumatera Timur yang lahir setelah pemberian konsensi tanah oleh Sultan Deli Mahmud Perkllsa Alamsyah, menyusuli perjanjiannya dengan Belanda pada 1862. Antara lain perkebunan tembakau yang diusahakan oleh Deli Mij di daerah Deli Serdang dan Langkat (kini PTP IX). Ada ketentuan pada waktu itu penduduk sekitar perkebunan boleh menanami tanah perkeblnan dengan tanaman padi selama tembakau tidak ditanam di situ. Penggarapan tanah yang disebut hak pakai "tanah jaluran" ini berjalan mulus. Sekitar 1950-an keruwetan mulai timbul, ketika para petani yang sementara itu sudah bertambah dengan pendatang baru, mulai menanami tanah jaluran itu dengan tanaman keras. Ketika perkebunan mau memakai sendiri tanahnya, para petani menolak sebelum mereka dibayar ganti rugi. Dan biasanya kesepakatan sulit dicapai. Bentrokan pisik sering terjadi dan pihak perkebunan terpaksa melakukan kekerasan. Tak jarang timbul bentrokan berdarah, yang terkenal misalnya Peristiwa Tanjung Morawa dan Bandar Betsy di mana PKI turut main. Begitu laparnya petani atas tanah, hingga misalnya, dari 59 ribu Ha tanah yang diberikan Hak Guna Usaha pada PTP IX pada 1965 ketika belum lama ini diteliti, 7 ribu Ha di antaranya sudah digarap petani. Di Kabupaten Langkat, Simalungun Deli Serdang, Asahan dan Labuhan Batu malah lebih parah. Dari 570 ribu Ha tanah perkebunan di daerah ini, setelah diteliti ternyata tanah perkebunan yang tinggal hanya berkisar 25 ribu Ha saja. Kasus sengketa tanah dianggap peka dl Sumatera Utara, hingga setiap kali terjadi suasana yang panas -- misalnya waktu terjadi kasus 'Gunung Bokor' tahun lalu -- selalu muncul isyu 'revolusi sosial'. Tapi untung yang berwajib di sana menganggap desas desus itu tidak berdasar karena tidak ada yang menghendaki kejadian seperti itu terulang kembali. Jawa Barat, juga Jakarta, serta Jawa Timur mencatat lebih dari 100 sengketa tanah. Kasus tanah yang terjadi di daerah perkotaan biasanya akibat proyek pembangunan yang menggeser tanah milik rakyat. Rencana pembangunan suatu proyek sering tidak diumumkan secara terbuka hingga menimbulkan spekulasi tanah serta 'permainan' yang melibatkan juga banyak pejabat. "Sebenarnyaprinsip yang dianut adalah keterbukaan. Tapi keterbukaan juga mengandung risiko timbulnya spekulasi," kata Daryono. Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan tidak selamanya memuaskan rakyat. Alasannya orang ragu akan "bersihnya" aparat pengadilan. Para petani memang tidak selalu berhasil dalam penyelesaian lewat pengadilan. Kasus tanah desa Mentul di Cepu bisa dijadikan contoh. Pada 1974, mendadak ada suatu panitia yang mengumpulkan surat tanah dan sawah dari 53 penduduk desa ini melalui Sarekat Desa. Alasannya: surat itu mau diperbaharui. Panitia mulai mcngukur tanah di sana sini. Para pemilik bingung. Baru setelah berpuluh truk menurunkan bahan bangunan di atas tanah dan sawah mereka serta merusak tanaman, barulah mereka sadar latar belakang pengumpulan surat tanah mereka. Tiga hari setelah "penyerbuan", baru panitia menyempatkan diri memberitahu maksud mereka. Tanah mereka direncanakan sebagai tempat pembangunan gedung Pusdik Migas (Pusat Pendidikan Minyak & Gas). Para petani digiring ke kelurahan. Di sana panitia mengambil keputusan sepihak. Ganti rugi ditetapkan Rp 80 dan Rp 90 per meter. Siapa yang menolak bisa dicap PKI dan tanahnya tetap akan ditraktor. "Siapa yang berani menentang, ngacung (tunjuk jari)," begitu ancam panitia menurut laporan Aris, seorang penduduk desa Mentul pada Irjen Depdagri. Tentu saja tidak ada yang berani dicap PKI. Panitia jalan terus, cap jempol penduduk dikumpulkan di atas kertas kosong secara paksa. Ternyata ini kemudian digunakan panitia untuk membuat laporan pernyataan kerelaan penduduk pada Gubernur Jawa Tengah. Berikutnya kembali rakyat dikumpulkan di kelurahan. Kali ini mereka dibagi amplop berisi uang ganti rugi. Tidak tertera angka yang menyebutkan perincian ganti rugi per meter, bahkan penerima dilarang menghitung bagiannya langsung. Tak semua mau menerima, banyak yang menghindar. Nasib mereka ternyata lebih buruk: mereka ditangkap, ditahan disertai berbagai ancaman. Akibatnya banyak yang melarikan diri, malahan ada yang mengungsi ke hutan. Melalul seorang pengacara Yogya, Marhaban Zainun, para petani mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora. Yang digugat: Kepala Pusdik Migas Cepu dan Bupati Blora. 24 Januari lalu Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan keputusannya. Hari itu tampak pasukan keamanan siap siaga, suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Keputusan hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya sera menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Malamnya di desa Mentul diadakan jam malam, tapi tidak terjadi suatu apapun. Hanya Nasran, salah satu di antara para petani penggugat, mencoba bunuh diri, tapi berhasil digagalkan. Bahwa mereka tidak puas, itu jelas. Kabarnya mereka akan meneruskan perkara ini ke Opstib Pusat. Dalam banyak kasus sengketa, rakyat hampir selalu dirugikan. Protes mereka terkadang keras. Mungkin merasa suara mereka tidak banyak didengar. Pada dinihari 9 Januari lalu misalnya, 16 orang berseragam hitam membabat 2 Ha tanaman tebu pabrik gula Semboro di desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji (Jember). Dua hari sebelumnya got-got di kebun ini sudah dirusak. Pembabatan tebu ini berulang siang harinya, 2 Ha lagi dalam waktu 2 jam. Terang-terangan. Komres Jember sudah memanggil ke 16 orang ini, tapi tidak ada yang ditahan. Kabarnya pembabatan ini karena mereka jengkel: tanah mereka disewa pabrik gula secara sepihak untuk ditanami tebu dengan uang sewa Rp 253 ribu per Ha. Sejak semula ke 16 orang ini menolak untuk disewa. Mereka malahan mengembalikan uang sewa yang dikirimkan pada mereka lewat poswesel. Akhirnya, setelah ditempuh berbagai jalan, mereka bersedia juga menerima uang sewa itu. Tapi sebelum pabrik sempat menggarap tanah ini, mereka mulai membajak sawah untuk menanam padi gadu. Perundingan dilakukan lagi. Para petani akhirnya mengalah, tanah akan diserahkan setelah panen padi gadu. Dibuat surat pernyataan dengan cap jempol yang juga menyebutkan mereka tetap menolak uang sewa meskipun berjanji tidak akan mengadakan penuntutan di kemudian hari. Dua minggu setelah pernyataan ini Bupati Jember mengirim kawat ke PG Semboro. Isinya: Sesudah panen tanah harus disewakan pada PG Semboro. Kalau tidak disewakan dipatok merah. Tentang kemungkinan kurangnya harga sewa akan diperjuangkan. "Berdasar kawat ini PG Semboro berani melakukan penggarapan," kata Sugiyono, sinder PG itu. Para petani membiarkan tanah mereka digarap. Rupanya mereka mengharapkan sekali kalimat "kemungkinan kurangnya uang sewa akan diperjuangkan." Ini dianggap janji sang bupati. Baru setelah 3 bulan tidak ada kabar lanjut dari "perjuangan" ini, mereka jengkel dan mengambil tindakan sendiri. Tarip sewa di luar untuk tanah kelas I seperti milik mereka disewa Rp 250 ribu/Ha per tahun, sedang PC Semboro menyewanya Rp 253 ribu untuk 18 bulan. Jika ditanami padi bisa menghasilkan sekitar Rp 1 juta, sedang kalau ditanami tebu sendiri bisa menghasilkan sekitar Rp 500 ribu. Jumat 2 Pebruari lalu terjadi pembabatan tebu lagi seluas 5 Ha. Kali ini pelakunya lebih banyak lagi, sekitar 60-an orang. Mereka melakukannya terang-terangan dengan pakaian sehari-hari mereka yang serba hitam. Komres Jember langsung menahan 6 orang yang diduga tokohnya. Tapi apakah penahanan itu akan menyelesaikan sengketa itu? Tanah buat petani memang berarti segalanya. Tanah adalah hidup mereka. Sedumuk batuk senyari bumi yen perlu den toh pati kata sebuah ungkapan Jawa (Sekalipun sedikit, kalau perlu dibela sampai mati). Mungkin inilah yang mendorong petani mengapa mereka bisa begitu keras bersikap untuk mempertahankan tanah mereka. Dan juga mengapa mereka begitu mudah terpikat oleh janji yang disertai pembagian tanah. Mungkin juga sekarang mereka lebih bijaksana: mereka telah melihat nasib sejawat mereka yang melepaskan tanah mereka dan terpaksa lari memburuh ke kota dan kehilangan "akar" mereka. Di kota-kota, tanah telah mempunyai arti lain. Tanah dianggap sebagai tabungan yang tidak lagi mempunyai nilai sakral, tapi bernilai sosial ekonomis. Tanah di kota makin padat dengan harga yang semakin melangit. Akibatnya: modal kota menyerbu ke desa yang tanahnya sudah terpecah sempit oleh sistim pewarisan yang berlaku. UUPA dan perundangan yang ada ternyata belum mampu melindungi petani seperti yang dimaksudkan. Hanya satu alasannya: UUPA belum bisa dijalankan sepenuhnya. Bagaimana penyelesaiannya? "Kontrol sosial terutama oleh parpol perlu ditingkatkan," kata Mubyarto, tokoh ekonomi pertanian dari UGM. Ia menganggap kebijaksanaan pemerintah yang mengatur penggunaan tanah terkadang kurang tepat. Misalnya, seharusnya daerah yang subur dilarang didirikan pabrik. Ia juga punya usul. Perlu adanya undang-undang yang melarang penjualan tanah pertanian yang sempit. "Misalnya tanah setengah hektar tidak boleh dijual, paling sedikit misalnya dua hektar." Ini bisa menghindarkan petani kecil untuk tidak kehilangan tanahnya. Tapi Mubyarto masih meragukan kemungkinan peraturan semacam itu dijalankan. Bagaimana kalau petani betul-betul memerlukan uang? "Apakah petani itu harus dihukum kalau menjual tanahnya yang sempit? ". "Banyak kasus yang tidak terselesaikan karena kita segan-segan. Misalnya karena tanah ini punya bapak anu hingga tak berani ditindak sekalipun memang salah. Ini sisa pengaruh feodalisme," kata Ketua HKTI Martono. Ia melihat perlunya semua pihak, masyarakat dan pemerintah, untuk ikut secara terbuka mengemukakan dan mengetahui pelaksanaan UUPA ini. Oka Mahendra, Ketua Tim Tanah FKP berpendapat perlunya kembali disusun administrasi tanah dan menegakkan kembali tertib hukum agar tidak terjadi lai penyalahgunaan. Usaha seperti itu tampaknya mulai dilakukan Ditjen Agraria. Pertanyaannya: Apakah orang cukup bersabar untuk menunggu puluhan tahun sebelum masalah penyalahgunaan tanah ini bisa dibereskan? Transmigrasi diharapkan akan membantu mengurangi kelaparan tanah di Jawa. Tapi pemilikan tanah yang berlebihan menyangkut segi yang lebih peka lagi: rasa keadilan masyarakat yang belakangan ini makin meningkat. Sementara kota bertambah padat dan orang kota menyerbu pedesaan dengan membawa serta gaya hidup mereka, jurang yang ingin dipersempit antara kedua kelompok ini bisa jadi makin melebar. Mungkin potret pantai Carita di Banten, bisa melukiskan perkembangan ini. Pantai sepanjang 5 Km dengan lebar rata-rata 30 meter di desa Sukarame, Kecamatan Labuhan, Pandeglang ini masih pantai asli dan sepi, penuh pohon kelapa di tahun 1970-an. Harga tanah pada 1972 Rp 150 permeter. Seorang Jerman, Dr. Axel Ridder melihat indahnya pantai ini dan menjadi orang pertama yang mendirikan pesanggerahan pada 1972. Berbondong-bondong segera orang Jakarta menyerbu pantai itu dan kini tidak ada lagi penduduk asli yang tinggal di situ. Harga tanah melonjak menjadi Rp 3 ribu per meter tahun lalu. Puluhan villa pribadi dan hotel memenuhi pantai yang kini tidak sepi ini. Banyak di antaranya dimiliki "bapak-bapak" dari Jakarta yang namanya cukup beken. Suasananya kini berobah. Mulai Jum'at sampai Minggu pantai ini diramaikan dengan mobil mewah yang lalu lalang. Hingga sering timbul kesan tak enak buat penduduk Carita. "Hendaknya mereka jangan foya-foya di depan kami yang hidup melarat," keluh seorang penduduh Carita. Adakah cerita Carita ini mewakil Indonesia sekarang ini? Mudah-mudahan tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus