Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tangan rudini main lagi

Gagasan rudini tentang otonomi daerah hanya untuk daerah tingkat ii, sehingga dprd hanya ada di kabupaten atau kotamadya. berbagai urusan pemerintah akan dialihkan ke daerah tk-ii.

22 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENDAGRI Rudini sering melempar ide yang suka bikin bingung orang. Belakangan dia melempar gagasan: agar otonomi daerah diberikan hanya untuk daerah tingkat II -- kabupaten atau kota madya. Maka provinsi hanyalah sebuah wilayah administratif, dan gubernur hanya kepala wilayah administrasi. Artinya, tak ada lagi DPRD di tingkat ini. Alkisah, menurut Rudini, titik tolak gagasan tersebut adalah ini: daerah otonom itu berada di daerah tingkat II. Sebab sesungguhnya yang memiliki daerah dan rakyat itu cuma kabupaten atau kota madya. Provinsi atau gubernur tak punya. Karena rakyat berada di daerah tingkat II, maka logis pula kalau wakil rakyat alias DPRD cuma ada di kabupaten atau kota madya. Dengan konsep itu, berbagai urusan pemerintahan akan diserahkan secara perlahan ke daerah tingkat II. Maka daerah tingkat II diharapkan akan bisa mengatur rumah tangganya. Sebagai contoh, Rudini menunjuk soal perizinan kawasan industri yang sudah bisa diurus pada bupati atau wali kota. Lalu gubernur menjadi apa? Rudini menganggap kursi gubernur itu tetap diperlukan, tapi dia tak lagi berfungsi sebagai kepala daerah otonom. Dia menjadi personifikasi pemerintah pusat di daerah. Fungsinya menjadi koordinator yang mengoordinasikan program pembangunan pemerintah pusat, dan mengoordinasikan pola pembangunan daerah-daerah otonom tadi. Karena itu pula Kanwil (kantor wilayah) departemen yang ada di provinsi harus mengalami penyesuaian fungsi pula. Mereka, menurut Rudini, harus berperan sebagai tenaga ahli departemennya yang difungsikan membantu gubernur. "Jadi Kanwil itu diberi sebuah ruangan kecil saja sudah cukup. Tak perlu besar-besaran seperti selama ini," katanya. Artinya, yang akan terjadi adalah penghematan yang cukup besar. Selain karena hilangnya DPRD provinsi dengan segala sarana pendukungnya, kantor wilayah yang biasanya sarat pegawai pun diharapkan akan bisa lebih ramping. Apa perlunya terobosan seperti ini? "Ya, untuk menghadapi tuntutan pembangunan di masa mendatang, ketika Indonesia memasuki era industrialisasi dengan laju pembangunan yang kian meninggi," kata Rudini. Itu semua, menurut dia, menuntut suatu sistem administrasi pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan sederhana. Dalam konsep tadi, menurut menteri ini, hampir semua urusan mestinya cukup diselesaikan di kabupaten atau kota madya, kecuali urusan hubungan luar negeri, peradilan, moneter, dan pertahanan keamanan. "Kalau yang itu juga diserahkan ke daerah, ya, negara federal namanya," ujar Rudini. Iwan Jaya Azis menyambut gagasan Rudini. "Sambil ngomong, tangan Rudini juga kerja," kata pakar ekonomi regional dari UI itu. Contohnya? Iwan menunjuk tentang perbaikan mutu Bappeda (badan perencana dan pembangunan daerah). Sudah lama lembaga yang mulanya disangka sebagai tangantangannya Bappenas itu boleh dibilang tidak berfungsi, dan oleh para pegawai kantor bupati dianggap sebagai tempat buangan. Sekarang, menurut Iwan, beberapa Bappeda mulai lumayan. Diam-diam Rudini mulai mematangkan gagasannya lewat sejumlah seminar yang melibatkan berbagai ahli di enam universitas utama di Indonesia. Berbagai masalah memang muncul. Misalnya, mampukah daerah tingkat II menjadi daerah otonom yang sesungguhnya, bila sekarang umumnya daerah itu hidup dari subsidi pusat? Sekarang ini anggaran belanja dan pembangunan daerah masih mendapat injeksi dana sedikitnya 70% dari pusat. Belum lagi soal kemampuan para pejabat dan pegawai yang memang serba kurang. Untuk itu menteri yang bertubuh kecil ini punya gagasan lain rupanya. Salah satunya, dengan melakukan penggabungan daerah-daerah yang dari segi sumber daya alam dan sumber daya manusianya memang payah. Maka nantinya akan ada daerah-daerah yang terpaksa digabungkan dengan daerah kabupaten atau kota madya yang lain. Pekan lalu Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sudah membuat rencana strategis 25 tahun. Isinya, antara lain, kriteria dan persyaratan untuk mendirikan sebuah daerah tingkat II. Dari sini nanti bisa dilihat apakah suatu daerah layak dijadikan kabupaten yang otonom. DPOD beranggotakan tujuh menteri. Dari mereka diharapkan muncul berbagai saran tentang otonomi daerah. Dan dewan tujuh menteri ini diketuai oleh Rudini. Amran Nasution, Dwi Irawanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus