Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pasti berlaku per Rabu, 1 Januari 2025. Dia mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dia mencontohkan salah satu barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar mewah (yacht), dan golongan rumah yang sangat mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Adapun untuk seluruh barang dan jasa lainnya yang bukan termasuk dalam golongan barang dan jasa mewah akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen. Kemudian barang-barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari PPN.
Pemerintah memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Bentuk stimulus yang diberikan pemerintah termasuk berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan. Kemudian, ada diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, hingga pembiayaan industri padat karya.
Pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk partai politik pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Ahmad Syaikhu: Pemerintah Memberikan Rasa Keadilan untuk Masyarakat Bawah
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo mengenai pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Menurut Syaikhu, kebijakan itu memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang kini menghadapi tantangan ekonomi.
Syaikhu menyebutkan keputusan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. Dia menilai langkah Prabowo sangat bijak.
“Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 Januari 2025.
Syaikhu juga menekankan pentingnya implementasi program-program insentif untuk menopang daya beli masyarakat. Dia mengingatkan agar program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan.
“Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Syaikhu.
Dia menuturkan PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial. Dengan demikian, dia berharap pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan.
AHY: Demokrat Dukung Pemerintah Naikkan PPN secara Bertahap
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memastikan partainya mendukung kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, termasuk menyikapi kenaikan tarif (PPN) secara bertahap,” kata AHY melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
AHY menuturkan partainya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo karena hanya mengenakan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Keputusan itu diambil Prabowo usai berkoordinasi dengan DPR.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen,” ujar AHY.
Dia menyebutkan Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.
Sufmi Dasco Ahmad: Kami Apresiasi Pemerintah yang Lebih Mengedepankan Kepentingan Rakyat Kecil
Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan implementasi kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah hanya menambah Rp 3,2 triliun pendapatan negara. Padahal, kata dia, potensi pendapatan negara mencapai Rp 75 triliun jika PPN 12 persen diberlakukan kepada semua barang dan jasa.
“Pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun,” kata Dasco melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dasco menyebutkan DPR mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo yang memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Dia mengatakan, implementasi kebijakan PPN 12 persen secara selektif ini merupakan pilihan yang sulit bagi pemerintah.
“Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujar Dasco.
Dasco menuturkan keputusan pemerintah memberlakukan PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah sesuai dengan hasil pertemuan perwakilan DPR dengan Prabowo pada 5 Desember 2024.
“Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” ujar Dasco.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Respons Wakil Ketua Komisi XI DPR Soal Penerapan PPN 12 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini