Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan sedang melakukan koordinasi lintas instansi untuk membangun 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mekanisme pinjam lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan koordinasi ini karena setiap lembaga pemerintah memiliki banyak lahan. Dadan berujar cara ini untuk memperlancar program makan bergizi gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk instansi-instansi, karena banyak kementerian punya lahan," kata Dadan Hindayana saat ditemui di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut dia, Badan Gizi Nasional juga akan mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menentukan lahan. Dadan mengatakan lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
Dadan menilai mekanisme pinjam lahan lebih efektif daripada membeli tanah. Ia mengatakan upaya ini telah dilakukan berbagai instansi pemerintah.
"Misalnya ATR/BPN kan punya lahan di seluruh Indonesia, daripada beli kan lebih baik pinjam pakai. Pemda-pemda juga gitu, TNI juga gitu. Polri juga gitu," kata dia.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan kepolisian turut membangun SPPG. Selain itu, kata Dadan, TNI juga akan membangun sebanyak 500 hingga seribu SPPG di seluruh Indonesia.
"Makanya kan Polri akan bangun 500 minimal itu di tangan Polri, nanti TNI akan bangun 500 atau seribu gitu TNI," tutur Dadan.
Dia mengatakan setelah infrastruktur SPPG siap, maka lembaganya yang akan mengelola. "Nanti Pemerintah Daerah juga akan menyiapkan infrastrukturnya, kami yang kelola," ucap dia.
Dadan menjelaskan mekanisme pinjam pakai lahan dari sejumlah instansi pemerintahan untuk menyiasati pemangkasan anggaran Rp 200,2 miliar. Ia mengatakan beberapa instansi yang lahannya bisa digunakan antara lain Pemda, TNI, Polri, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, kata dia, BGN juga bisa memanfaatkan lahan tidak terpakai milik sejumlah kementerian.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.