Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tempat Dosen Suka "Nyentrik"

Batas waktu kuliah di teknik perminyakan mulur dari ketentuan, karena kesalahan dosen. Dosen-dosen mengajar sambil bekerja di perusahaan minyak di luar jawa. (pdk)

11 Desember 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JURUSAN Teknik Perminyakan (TM) ITB diistimewakan. Batas waktu kuliah di sana mulur dari ketentuan 7,5 tahun maksimal menjadi 9 tahun. Bahkan ada 29 mahasiswanya dari angkatan 1962 yang masih terdaftar--belum dipecat. Soal masa kuliah yang berlarut-larut itu bukan salah mahasiswa tapi lebih karena dosen. Cerita dimulai tahun 1962, ketika pemerintah membutuhkan sarjana perminyakan untuk perusahaan minyak yang dinasionalisasikan. Maka ITB mendirikan Jurusan TM, tapi perkembangannya kemudian di luar dugaan. Sementara lulusannya dengan lancar memperoleh pekerjaan baik di perusahaan minyak asing maupun Pertamina, Jurusan TM sendiri kekurangan dosen. Itu pun mereka mengajar sambil bekerja di perusahaan minyak yang jauh dari Bandung, bahkan di luar Jawa. "Yang hadir tiap hari di sini (ITB) cuma ketua dan sekretaris Jurusan," tutur Syam Irham, Ketua Himpunan Mahasiswa TM. Dan kuliah biasanya hanya berlangsung Sabtu, karena pada hari itulah padosen libur dari perusahaan minyak. Maka di Jurusan ini penerimn mahasiswanya selalu di bawah kapasitas. Tahun lalu masuk 53 mahasis padahal daya tampungnya 60. Bahkan tahun 1966 tak seorang calon pun mendaftar. Dan dosen Jurusan TM suka "nyentrik". Ada yang tidak mengambil gajinya sama sekali hingga menumpuk Rp 4,5 juta. Ada yang gajinya hanya dibagi-bagikan kepada pegawai tata usaha. Bahkan ia menyumbang sebuah mesin fotokopi untuk ITB. Bayangkan, gaji bulanan sarjana Perminyakan di perusahaan asing US$ 3.000. Ada toleransi pihak ITB. "Mereka mau mengajar, itu sudah baik," kata Dr. Hariadi Supangkat, Rektor. "Kalau dimusuhi, nanti mereka lari." Tapi adakah jurusan perminyakan di perguruan tinggi lain? Oh, ada di Universitas Trisakti, Jakarta, sejak September 1980, atas dorongan pihak Pertamina. Sebetulnya terlebih dulu Pertamina menawarkan ide ini kepada UI, tapi UI menolak, tutur Ir. Karnata Ardjani, Ketua Jurusan TM di Tri Sakti itu. Pertamina menyediakan untuk Tri Sakti seperti gedung, laboratorium dan perlengkapan lain yang diperlukan. Beberapa tenaga ahli di Pertamina ditugaskan pula mengajar di Jurusan TM Tri Sakti ini. Terbuka luas, tentu saja, praktek kerja lapangan yang dimulai di tingkat II. Mahasiswa Tri Sakti diharapkan kelak menjadi sarjana yang siap pakai. Maka perusahaan minyak umumnya membantu sang mahasiswa. Pendidikan ahli perminyakan juga ada di UPN (Universitas Pembangunan Nasional) 'Veteran', di Yogyakarta. Sejak 1966 -- delapan tahun setelah - UPN berdiri Fak. Teknik Perminyakan meluluskan 454 sarjana muda dengan ujian negara). Tapi hingga bulan lalu, di antara tiga asisten dosen yarsg dikirim UPN ke ITB, baru seorang yang berhasil menggondol kesarjanaan. Fak. Teknik Perminyakan UPN lebih parah menghadapi soal dosen. Setengah dari 64 dosen yang terdaftar di situ datang dari ITB, UGM, Lemigas dan LIPI: "Maka jadwal kuliah di sini tidak teratur," kata Ir. Sukendarmono, Pembantu Dekan (Pu-Dek) II FP UPN. Kuliah berlangsung sebulan, dua bulan bahkan tiga bulan sekali. "Kuliah yang biasanya diberikan dalam satu semester bisa hanya diberikan dalam tiga hari terus-menerus," tambah Sukendarmono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus