Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Temuan Ombudsman Sumbar dalam PPDB 2024: Maladministrasi hingga Jual Seragam

Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah.

23 Juni 2024 | 17.44 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tahun ini, sudah ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yefri menjelaskan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan karena mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.

Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah. Padahal lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyampaikan penjualan seragam sekolah maupun pengutipan uang komite tidak dibenarkan ketika PPDB.

"Itu tidak boleh (menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite) tapi itu masih terjadi," kata Yefri.

Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Menindaklanjutinya, Kemenag Provinsi Sumbar menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam sekolah maupun pembayaran uang komite selama masa pendaftaran.

Yefri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar. Dari pertemuan itu, Ombudsman menemukan masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.

Menurut Yefri, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli. "Ombudsman menegaskan ini perlu pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, namun enggan melaporkannya dengan berbagai alasan. Untuk itu, lembaga itu berharap semua pihak turut aktif mengawasi kinerja layanan publik termasuk sekolah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus