Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan.

10 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator
Perbesar
Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan," kata jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasus korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit itu menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, yang ditangkap penyidik KPK pada Januari lalu. Abdul diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, sebesar Rp 3,6 miliar untuk pembangunan ruang perawatan kelas I, II, very important person (VIP), dan super VIP RSUD Damanhuri. Abdul dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Donny telah divonis 2 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fauzan dan Basit diduga terlibat sebagai perantara suap Donny kepada Abdul Latif. Jaksa menuntut Fauzan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut pertimbangan komisi antirasuah, Fauzan dan Basit bukan pelaku utama. Selain itu, kedua terdakwa memberi keterangan yang signifikan selama proses penyidikan maupun penuntutan. Untuk itu, kedua terdakwa dianggap berkomitmen bekerja sama dalam membongkar perkara.

Kuasa hukum Fauzan, Isay Pananpulu Nyapil, bersyukur atas dikabulkannya permintaan status JC tersebut. Menurut dia, sejak awal kliennya telah mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif. Ia pun berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim bisa lebih ringan daripada tuntutan jaksa. "Harapannya, minimal 4 tahun. Kami tidak muluk-muluk karena kami sudah mengakui dan terbuka," kata dia. ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus