Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitkan," kata jaksa KPK Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit itu menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, yang ditangkap penyidik KPK pada Januari lalu. Abdul diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, sebesar Rp 3,6 miliar untuk pembangunan ruang perawatan kelas I, II, very important person (VIP), dan super VIP RSUD Damanhuri. Abdul dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Donny telah divonis 2 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fauzan dan Basit diduga terlibat sebagai perantara suap Donny kepada Abdul Latif. Jaksa menuntut Fauzan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut pertimbangan komisi antirasuah, Fauzan dan Basit bukan pelaku utama. Selain itu, kedua terdakwa memberi keterangan yang signifikan selama proses penyidikan maupun penuntutan. Untuk itu, kedua terdakwa dianggap berkomitmen bekerja sama dalam membongkar perkara.
Kuasa hukum Fauzan, Isay Pananpulu Nyapil, bersyukur atas dikabulkannya permintaan status JC tersebut. Menurut dia, sejak awal kliennya telah mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif. Ia pun berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim bisa lebih ringan daripada tuntutan jaksa. "Harapannya, minimal 4 tahun. Kami tidak muluk-muluk karena kami sudah mengakui dan terbuka," kata dia. ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo