Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi disangka memberikan Rp 400 juta kepada Yaya untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus bagi Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018. “Atas dasar tersebut, KPK menetapkan BBD (Budi Budiman) menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 April lalu.
Menurut Febri, dalam suatu pertemuan pada awal 2017, Yaya menawarkan bantuan kepada Budi untuk meng-urus DAK dengan syarat diberi komisi. Budi kemudian memberikan duit Rp 200 juta kepada Yaya sebagai uang komitmen. Setelah DAK untuk Tasikmalaya tahun anggaran 2018 disetujui, Budi kembali menggelontorkan Rp 200 juta kepada Yaya dan sejumlah orang lain.
Febri mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tasikmalaya 2018. Dalam kasus itu, KPK telah memproses empat pelaku, di antaranya Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi- Yaya hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Yaya terbukti menerima gratifikasi bersama pegawai Kementerian Keuangan lain, Rifa Surya, dengan menjanjikan delapan daerah mendapat alokasi anggaran DAK 2018, yakni Kabupaten Halmahera Timur, Kampar, Labuhanbatu Utara, Karimun, Tabanan, serta Kota Dumai, Balikpapan, dan Tasikmalaya. Adapun Amin Santono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Nama Budi Budiman beberapa kali disebut dalam perkara itu. Budi pernah menjadi saksi dalam kasus suap Yaya pada 14 Agustus 2018. Kala itu dia membantah tudingan memberikan suap terkait dengan usul anggaran. “Saya tidak pernah memberikan uang apa pun untuk terdakwa,” katanya.
Kepala Daerah dan Korupsi
SEJAK 2004, sebanyak 108 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Mereka menerima suap terkait dengan jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan dana perimbangan daerah. Berikut ini kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
IRWANDI YUSUF
Gubernur Aceh
Perkara: Suap dan gratifikasi Rp 9,7 miliar terkait dengan proyek dari dana otonomi khusus
Vonis: 7 tahun penjara
KHAMANI
Bupati Mesuji, Lampung
Perkara: Dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status: Tersangka
IRVAN RIVANO MUCHTAR
Bupati Cianjur, Jawa Barat
Perkara: Dugaan suap dana alokasi khusus pendidikan
Status: Tersangka
RENDRA KRESNA
Bupati Malang, Jawa Timur
Perkara: Dugaan suap dan gratifikasi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Status: Terdakwa, dituntut 8 tahun penjara
NENENG HASANAH YASIN
Bupati Bekasi, Jawa Barat
Perkara: Dugaan suap izin proyek Meikarta
Status: Terdakwa
SETIYONO
Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur
Perkara: Suap proyek APBD
Status: Terdakwa, dituntut 6 tahun penjara
ABDUL LATIF
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Perkara: Suap proyek Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai
Vonis: 7 tahun penjara
YAHYA FUAD
Bupati Kebumen, Jawa Timur
Perkara: Suap proyek APBD
Vonis: 4 tahun penjara, hak politik dicabut selama 3 tahun
Gunung Agung Meletus Lagi
Gunung Agung Meletus Lagi/ANTARA FOTO/Rahmad
GUNUNG Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, kembali mengalami erupsi pada Ahad, 21 April lalu. Akibat erupsi, muncul kolom abu vulkanis setinggi 6.142 meter di atas permukaan laut. “Ini lebih besar dibanding erupsi tadi pagi, dengan tinggi kolom abu vulkanis sekitar 2.000 meter,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho.
Letusan juga disertai lontaran batu pijar di sekitar puncak Gunung Agung. Lontaran material berupa abu vulkanis dan pasir mencapai 2.500-3.000 meter dari puncak menuju segala arah. Sutopo mengatakan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
Sebelumnya, erupsi terjadi pada awal April lalu. Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Agung di Desa Rendang, Karangasem, I Dewa Mertayasa, menyebutkan tinggi kolom abu akibat letusan itu mencapai 2.000 meter.
Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan 12 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 500 juta. “Hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Mien Trisnawati, Kamis, 25 April lalu.
Adik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan ini terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang dari proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 72,7 miliar. Namun hakim belum mengabulkan dakwaan penerimaan gratifikasi Zainudin dari penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan PT Baramega Citra Mulia Persada dari Kementerian Kehutanan pada 2011. Izin itu diberikan Zulkifli Hasan saat ia menjabat Menteri Kehutanan 2009-2014 kepada PT Baramega, yang salah satu pemiliknya adalah Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Zainudin enggan mengomentari vonis pengadilan. “Tanyakan kepada pengacara saya,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Lubang Tambang Memakan Korban
BEKAS lahan galian tambang batu bara kembali memakan korban. Rizki Nur Aulia, 14 tahun, ditemukan tewas di lubang bekas tambang di Desa Bunga Jadi, Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis, 25 April lalu.
“Rizki korban ke-33 yang meninggal di lubang tambang selama periode 2011-2019,” ucap dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Pradama Rupang.
Dia menjelaskan, Rizki bersama tiga kawannya berenang di lubang tambang yang dipenuhi air. Tapi dia kemudian tenggelam dan meninggal.
Rupang menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas perusahaan pemilik lubang bekas tambang. Pembiaran lubang hingga mengakibatkan seseorang meninggal bisa diancam dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukumannya penjara 3-15 tahun dan denda Rp 3-15 miliar.
Ratusan Petugas Pemilu Meninggal
Hasdiana, petugas pemungutan suara, menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 26 April 2019./ ANTARA /Nengah W.
JUMLAH petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang meninggal bertambah menjadi 225 orang. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan jumlah petugas yang sakit mencapai 1.470 orang. “Data per Kamis (25 April) pukul 18.00 yang tertimpa musibah sebanyak 1.695 orang,” kata Aziz, Jumat, 26 April lalu.
Mereka diduga meninggal karena kelelahan saat bekerja. Pemilihan dan penghitungan suara calon presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah berlangsung maraton.
KPU akan memberikan santunan kepada keluarga petugas. Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan masih menunggu persetujuan jumlah santunan dari Kementerian Keuangan. KPU mengusulkan santunan senilai Rp 36 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo