BATAS waktu 11 Juli buat penyerahan kembali formulir EG-5 bagi para calon anggota DPR yang terpilih telah berlalu. PPP dan Golkar telah membereskannya. Namun, PDI baru mengembalikan 37 formulir - dari 40 formulir yang seharusnya disetor - ke Lembaga Pemilihan Umum. Sekjen PDI, Nico Daryanto, membenarkan "keterlambatan" pengiriman tiga formulir itu. "Pemerintah mengerti, kami sedang punya masalah," ujarnya. Masalah yang dimaksudnya menyangkut warga PDI yang sudah dua kali masa jabatan duduk di DPR Pusat, dan kini terpilih kembali. Menurut SK DPP PDI Nomor 059/1986 mereka diminta mengundurkan diri untuk memberi kesempatan pada generasi yang lebih muda. Masalahnya, tiga orang tokoh senior PDI menolak mengundurkan diri. Ketiganya: Achmad Subagio dari Ja-Teng, F.C Pelaunsoeka dari Kal-Bar, dan Kemas H. Fachruddin dari Sum-Sel. F.C. Pelaunsoeka, 63 tahun, menyangkal tuduhan seolah dia ngotot mempertahankan kursinya di DPR. Ketua DPD PDI Kal-Bar itu menganggap pencalonannya tetap sah secara konsitusi PDI. "Wong saya dicalonkan musyawarah cabang dan DPP PDI," ujarnya. Ia mengaku tak pernah diberi tahu DPP PDI bahwa pencalonannya itu hanya sekadar sebagai vote getter. Padahal, seharusnya dia diberi tahu ihwal posisinya sebagai pengumpul suara itu. la mengimbau pimpinan PDI agar bijaksana menangani soal ini. "Jangan main kekuasaan belaka. Ingat, DPP itu pengurus partai dan bukan perseroan terbatas," tuturnya. Pelaunsoeka mengaku, sebenarnya ia tak ingin tampil lagi sebagai calon anggota DPR. Tapi karena aspirasi daerah tetap mempertahankannya, dla tak blsa mengelak. Itu sebabnya, ia menganggap pencalonannya tak boleh diganggu gugat. Nico Daryanto mengakui, DPP PDI mcmang tak pernah menyatakan sebelumnya bahwa ketiga nama itu hanya vote getter semata. "Tapi semua orang 'kan tahu, PDI tak akan menempatkan seseorang yang telah menjalani dua kali masa jabatan, untuk kembali duduk di DPR Pusat," tuturnya. Maka, "Otomatis pencalonan itu ya hanya sebagai vote getter saja." Menghadapi sikap keras ketiga orang tadi, DPP PDI tampaknya terpaksa berpaling ke Depdagri untuk berkonsultasi. Sabtu pekan lalu, Nico, bersama Ketua Umum DPP PDI Soerjadi, menemui Mendagri Soepardjo Rustam. "Mendagri menganggap hal ini merupakan masalah intern PDI sendiri yang harus diselesaikan oleh PDI dengan sebaik-baiknya," ujar Nico. Mendagri Soepardjo Rustam mengharapkan, DPP PDI diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas sebelum 16 September, dua pekan sebelum pelantikan para anggota DPR baru. "Saran saya, selesaikan secara intern secepat-cepatnya. Harus ingat disiplin partai," katanya kepada Kompas. Nico berharap ketiga orang itu mengubah sikap agar PDI tidak dicap plin-plan. Pendekatan yang akan dilakukannya, "Ya, hanya membujuk agar mereka bersedia dengan rela untuk mundur." Repotnya, Depdagri hanya mau menenma nama baru - untuk menggantikan ketiga nama itu. Di PDI, yang terkena larangan duduk sebagai anggota DPR untuk ketiga kalinya sebenarnya lima orang. Namun, dua yang lain bersedia mundur. Seorang di antaranya, Ketua DPD PDI Yogyakarta, Notosukardjo, 64 tahun, melakukannya dengan ikhlas. "Saya ingin menaati aturan main yang ada. Kalau bukan kita, anggota, yang menaati peraturan partai, lantas siapa lagi?" katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini