Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono mengklaim telah mengantongi laporan dan bukti dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta. Dugaan kecurangan itu dalam bentuk penggunaan politik uang di Kelurahan Kemanggisan dan Kelurahan Palmerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Direncanakan masing-masing seribu orang akan dibagikan, ada yang Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, sampai Rp 200 ribu per orang. Jadi, money politics sudah dilakukan oleh pasangan lain,” kata Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riza Patria mengatakan dari informasi yang diterimanya, ada 18 rukun warga atau RW yang disasar politik uang itu. Ia mengatakan, upaya-upaya nakal dan menyalahi aturan masih akan terjadi sampai menjelang hari pemilihan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bersama-sama menjaga pilkada Jakarta dari berbagai potensi kecurangan. ”Apabila ada oknum-oknum tersebut agar ditangkap, dilaporkan kepada Bawaslu maupun aparat keamanan. Kita jaga demokrasi kita,” kata Ariza.
Anggota Bawaslu Jakarta Reki Putra Jaya mengatakan ada potensi pelanggaran pilkada berupa politik uang di masa tenang Pilkada 2024. Karena itu, Bawaslu Jakarta dan jajaran melakukan patroli untuk mengantisipasi praktik politik uang. "Selama 24 jam kami deteksi potensi kerawanan melalui patroli pengawasan. Deteksi soal money politics," kata Reki saat dihubungi Tempo, Ahad 24 November 2024.
Reki mengatakan, petugas Bawaslu DKI Jakarta termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) sudah diminta untuk melakukan patroli. Patroli terutama diminta pada malam hari. Sebab, waktu itu berpotensi digunakan untuk melakukan praktik politik uang. "Pas waktu istirahat itu momen mereka. Waktu itu rawan supaya kita bisa melakukan patroli," kata Reki.
Masa kampanye pilkada telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Tahapan perayaan politik ini akan mencapai puncaknya pada hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Panglima TNI Sebut 35 Prajurit Mencalonkan Diri di Pilkada 2024