Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HAMPIR dua tahun perkara penipuan dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Merki Bakri, bergulir. Namun belum juga ada kejelasan tentang penyelesaian kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu. "Kasus itu sudah di jaksa sekitar dua bulan lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Cahyo Budi Siswanto, Jumat pekan lalu, saat diingatkan pada perkara itu.
Lama mengendap, nama Merki mencuat lagi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada 4 September 2016. Yan diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait dengan proyek pendidikan di Banyuasin. Pemeriksaan korupsi ini mengungkap perkara Merki yang menyeret delapan perwira di kepolisian Sumatera Selatan.
Kasus yang menjerat Merki bermula pada laporan anggota staf Dinas Pendidikan Banyuasin, Reza Pahlevi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan pada 6 Juli 2015. Dalam laporan itu, Reza mengaku ditipu Merki, yang menjanjikan proyek pengadaan buku untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di Banyuasin senilai Rp 2,5 miliar pada 2014.
Ketika itu, Merki menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Untuk mendapatkan tender buku itu, Reza menyuap Merki Rp 2,5 miliar. Duit diberikan dua kali pada April 2014, masing-masing Rp 1,75 miliar dan Rp 750 juta. Tapi tender yang dijanjikan tak pernah ada. Sejumlah media lokal melaporkan, permintaan Merki itu terkait dengan fee tiga persen yang diajukan Yan untuk setiap proyek. "Uang itu yang diminta Bupati," ujarnya.
Kemajuan atas laporan Reza baru terjadi setahun setelahnya. Pada 27 Juli 2016, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menahan Merki sekaligus menetapkannya sebagai tersangka. Ketika ditahan, Merki menjabat Asisten III Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, seperti dikutip Antara pada 29 Juli 2016, memastikan modus yang dipakai Merki adalah menjanjikan Reza mendapatkan proyek pengadaan buku pelajaran. Waktu itu, Merki enggan berkomentar banyak mengenai penangkapannya. "Cuma salah paham," katanya seperti dikutip Antara.
Tak sampai satu bulan Merki menghuni penjara, penahanannya ditangguhkan. Reza Pahlevi, yang bersaksi dalam sidang Zulfikar Muharrami, penyuap Bupati Yan Anton, pada 7 Desember 2016, menyatakan penangguhan penahanan Merki tersebut terjadi setelah dia ditemui seorang pejabat Banyuasin yang menjanjikan penyelesaian masalah dengan Merki. Di depan hakim, Reza mengaku diberi uang Rp 500 juta sebagai cicilan suap yang telah diberikan kepada Merki.
Merki membenarkan ada orang suruhan Yan yang diminta menemui Reza supaya ia tak ditahan. Versi lain muncul dalam pemeriksaan Yan di KPK. Sejumlah sumber Tempo menyatakan Yan dan beberapa saksi yang diperiksa mengaku menyuap pejabat Polda Sumatera Selatan agar Merki dibebaskan. Mantan Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Djoko Prastowo, tak mau berkomentar mengenai tudingan itu. "Enggak tahu," ujarnya.
Adapun Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan delapan perwira yang diduga menerima suap Bupati Yan Anton itu sudah diperiksa secara internal dan tak ditemukan bukti tuduhan tersebut. Tito lalu menerbitkan telegram yang memberi syarat pemberian izinnya jika ada penegak hukum lembaga lain hendak memeriksa polisi.
Meski berada di pusaran perkara, Merki tak tergusur dari posisinya di pemerintahan Banyuasin. Tak lama setelah dia keluar dari tahanan Polda Sumatera Selatan, Bupati Yan Anton mendapuknya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Banyuasin. Akhir Desember lalu, Merki menempati posisi baru sebagai anggota staf ahli di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. PRIHANDOKO | DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo