Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tito Karnavian Ungkap Cara Terbaik Perlakukan Jenazah Covid-19

Tito Karnavian menyadari banyak masyarakat tak sepakat dengan perlakuan jenazah seperti itu. Tapi secara teori, cara ini dianggap yang terbaik.

23 Juli 2020 | 06.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Insentif tersebut di luar dari gaji pokok yang telah diterima rutin. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif Covid-19. Cara tersebut akan membuat virus Corona yang ada dalam jenazah akan mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf, saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Tito menyadari banyak masyarakat tak sepakat dengan perlakuan jenazah seperti itu. Tito mengembalikan semuanya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Jika keluarga tetap ingin melakukan penguburan secara konvensional, kata Tito, maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus benar-benar dilakukan dengan baik. Jenazah wajib dibungkus rapat-rapat rapat agar tak ada celah sedikitpun saat proses pemulasaran.

"Karena virusnya itu akan bertahan. Jadi, upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, yang kering," kata Tito.

Berdasarkan protokol penanganan jenazah yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, jenazah pasien Covid-19 wajib dibungkus dengan kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya, barulah kemudian dikuburkan.

Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus