Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Format Debat Capres pada Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud menyebut KPU tak berhak mengubah format debat capres pada Pilpres 2024.

2 Desember 2023 | 12.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Todung Mulya Lubis mendampingi Dr.Ichsan Malik dan Nawawi Bahruddin, SH. FOTO/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menyatakan dalam setiap debat pasangan calon akan hadir secara lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU  Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres," kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu, 2 Desember 2023. 

Sebut cawapres bukan sekedar ban serep

Todung mengatakan dipisahkannya debat capres dan cawapres memiliki alasan yang kuat. Dia menyatakan hal itu dibuat agar publik mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen, para kandidat capres dan cawapres secara individu. Tak hanya capres saja, Todung, menyatakan cawapres juga perlu untuk membuktikan kepada publik kemampuan, visi, komitmen, dan kesiapan mereka. 

Todung mengatakan posisi cawapres bukan semata-mata ban serep. Sosok pendampaing capres itu, kata Todung, memiliki peran yang sangat strategis dan penting.  

"Apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya," kata dia. 

KPU disebut tak berhak mengubah format debat

Todung Mulya Lubis pun menilai KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Pasalnya, peraturannya itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah," kata dia. 

Menurut Todung, satu-satunya cara KPU untuk mengubah format debat capres adalah melewati skema pembahasan perubahan UU Pemilu bersama dengan pemerintah dan DPR RI selaku lembaga legislatif. 

"Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," kata dia. 

Ia meyakinkan rakyat punya hak yang legitimasi untuk menilai calon presiden dan wakil presiden. Debat, kata Todung, dibuat agar masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung. 

"Kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan apakah kita mau memilih kucing dalam karung. ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tau secara transparan, secara total," katanya. 

Dia pun menyatakan sejauh ini belum ada kesepakatan antar TPN Ganjar-Mahfud dengan KPU soal format debat capres tersebut.  Ia mengatakan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan format debat itu sudah disepakati adalah hal yang keliru.  

"Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan. jadi kalau Ketua KPU menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan, saya kira itu keliru, setahu saya belum ada kesepakatan mengenai hal ini," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus