Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi serentak di berbagai kantor DPRD kabupaten dan kota pada Senin, 23 Desember 2024. Aksi ini untuk menyuarakan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan beberapa daerah yang akan melakukan aksi antara lain, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suparno, yang juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) KSPI Jawa Barat ini, menjelaskan bahwa aksi ini untuk mendesak DPRD agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2025. Sebab, kata dia, dari 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua kabupaten/kota, yakni Depok dan Subang.
“Itu pun nilai UMSK yang ditetapkan berbeda dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di kedua daerah tersebut. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI," kata Suparno lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Suparno, Keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang tidak mengesahkan UMSK sesuai rekomendasi bupati/wali kota di Jawa Barat dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Padahal, Putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK harus diberlakukan.
"Dengan tidak diberlakukannya UMSK, Pj Gubernur telah mengabaikan putusan konstitusi yang esensial dan arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar dia.
Selain mendorong penetapan UMSK 2025, aksi ini juga mendesak DPRD untuk merekomendasikan pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
"Tujuan aksi hanya ada dua: meminta DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penetapan UMSK 2025 dan mendesak pencopotan Pj Gubernur Bey Machmudin," ujar Suparno.
Suparno juga menegaskan bahwa aksi ini tidak dilakukan di kantor bupati/wali kota, mengingat kepala daerah sudah memberikan rekomendasi UMSK kepada Pj Gubernur. Sehingga unjuk rasa ini merupakan bentuk tekanan politik kepada legislatif daerah untuk mendukung perjuangan buruh.
Suparno menjelaskan, aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang akan berlanjut dengan aksi besar di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024. Surat rekomendasi dari masing-masing DPRD akan diserahkan dalam aksi di Istana sebagai bukti dukungan terhadap tuntutan buruh.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan dukungan penuh terhadap aksi buruh di Jawa Barat.
"Kami berdiri bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati. Jawa Barat adalah salah satu pusat industri nasional, dan apa yang terjadi di sini menjadi perhatian serikat pekerja di tingkat nasional," kata Said Iqbal.