Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sumut Hari Ini

Total ada 40 perkara yang akan disidangkan oleh MK pada hari ini dalam tiga panel, salah satunya sengketa hasil pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara.

22 Januari 2025 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dengan agenda pemeriksaan persidangan pada Rabu, 22 Januari 2025. Total ada 40 perkara yang akan disidangkan oleh MK pada hari ini dalam tiga panel, salah satunya sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laman resmi MK, sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara diagendakan pada pukul 08.00 WIB. Pada agenda persidangan lanjutan kali ini hakim akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Senin, 13 Januari 2025 lalu. Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto menilai pelaksanaan Pilgub Sumut tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pilpres lalu. 

"Sebab frasa cawe-cawe seolah hidup dan dihidupkan, dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksi amanat undang-undang," katanya di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.

Cawe-cawe itu, kata Bambang, kerap dilakukan oleh pejabat daerah, aparat keamanan, hingga penyelenggara pilkada. Menurut dia, keterlibatan aparatur negara itu diduga untuk memenangkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya.

"Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat," kata Bambang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rapidin Simbolon mengatakan gugatan sengketa Pilgub Sumut pada 2024 di MK akan tetap dilanjutkan. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk pencabutan gugatan oleh paslon usungan PDIP tersebut.

“(Gugatan) tetap lanjut,” ucap Rapidin ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa, 14 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Sebelumnya MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara.

Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus