Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Dilansir dari Tempo.co, Presiden Joko Widodo telah mempersilakan masyarakat untuk melakukan mudik di tahun 2022 ini. Keputusan ini diambil sebab perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin melandai.
Melansir dari dephub.go.id, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta.
Jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.
Selain vaksin Covid-19 dosis lengkap, vaksin booster juga menjadi salah satu syarat untuk masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mendapat vaksin Covid-19 dan booster?
Dilansir dari Bisnis.com, berdasarkan data Satgas Covid-19, jumlah warga yang disuntik vaksin booster per Kamis kemarin bertambah 84.834. Jadi, total masyarakat Indonesia yang telah disuntik vaksin booster sampai dengan hari ini mencapai 18.155.763 orang.
Dikatakan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin Booster.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat perjalanan selama mudik Lebaran 2022. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
RINDI ARISKA
Baca: Tahun Ini Boleh Mudik, Syaratnya Sudah Vaksin Booster atau Tes Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini