Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai Pekan Depan

Verifikasi dilakukan selama tiga hari untuk tingkat pusat dan provinsi.

25 Januari 2018 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPU melakukan verifikasi faktual kepada Partai Garuda di kantor Partai Garuda, Gedung Senatama Lantai 5, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/ Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahap verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 pada pekan depan, Senin, 28 Januari 2018. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi faktual yakni, 12 partai politik peserta pemilu 2014, dan 4 partai baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Verifikasi faktual akan dilaksanakan tiga hari, 28-30 Januari 2018," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evi menjelaskan, pada 28-30 Januari tersebut merupakan waktu verifikasi faktual partai di tingkat pusat dan provinsi. "Untuk kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 30 Januari sampai 1 Februari 2018," kata Evi.

Tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR beberapa hari lalu.

Dalam rapat itu disepakati bahwa verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

KPU memangkas waktu tahapan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019 dari 14 hari menjadi dua hari. Sebab, ada keterbatasan waktu, anggaran, dan tenaga. Pemangkasan waktu dilakukan untuk verifikasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Ini dilakukan dari durasi normal 14 hari sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2011.

Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus