VIHARA Vajra Bodhi di Bogor, yang telah 10 bulan ditutup, belum
juga dibuka untuk umum. Walaupun telah dikembalikan kepada
Bhikku Surya Karma Tjandra (33 tahun) alias Teng Hay, yang oleh
Pengadilan Negeri Bogor telah dilepaskan dari tuntutan hukum.
Banyak bagian bangunan yang baru didirikan tahun lalu itu rusak.
Untuk itu, menurut biksu, diperlukan perbaikan dengan biaya Rp 2
juta -- di samping beberapa patung dan peralatan sembahyang
bernilai Rp 3 juta yang sempat lenyap harus diadakan dulu. "
Tapi yang saya pusingkan sekarang ini belum dicairkannya SK
pencabutan izin bangunan dari Walikota Bogor," ujar Surya dengan
lesu.
Dalam vonisnya 21 Mei itu, pengadilan juga mendenda Surya
sebanyak Rp 5.000 -- untuk kesalahannya merobah beberapa bagian
vihara sehingga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Juga
membebaninya dengan kewajiban membayar segenap ongkos perkara.
Semula Jaksa Alfian Husen SH menuntut 3 bulan kurungan segera
masuk, pembebanan biaya perkara kepada tertuduh dan perampasan
vihara Mahayana itu untuk negara.
Kasus vihara ini menjadi ramai setelah peresmiannya gagal
dilaksanakan pada 9 Juli 1978. Tak lama kemudian Kejaksaan
menyita -- setelah adanya laporan dari Yayasan Dhanagun,
kelompok Budhis lain yang memang diketahui tidak saling akur
sampai waktu itu.
"Vonis itu 'kan belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Masing-masing pihak sedang berpikir untuk kasasi," kata
Walikotamadya Bogor, Achmad. Sobana melalui telepon kepada
TEMPO. Izin penggunaan vihara yang telah diberikan oleh Walikota
sebelumnya, dicabut kembali sewaktu sidang pengadilan
berlangsung. Menurut Walikota, setelah perkara benar-benar
tuntas nanti, Bhikku Surya boleh mulai aktif -- dengan menempuh
permohonan izin baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini