DITEMUI di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, pekan lalu, Nuzwari, Chatab tampak terkesiap tatkala ditanya tanggapannya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap dirinya. Dalam keputusan yang disampalkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun buat Nuzwari. "Saya akan naik kasasi, mencari keadilan. Saya tidak bersalah," kata bekas direktur utama PT PANN itu. Putusan itu berarti keringanan satu tahun buat Nuzwari, karena semula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 1982 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta (subsider 4 bulan kurungan). Nuzwari dianggap terbukti turut serta melakukan tindak pldana korupsi dalam pembelian kapal Tampomas 11 yang tenggelam akhir Januari 1981 dan menewaskan 600 orang. Tampomas 11 dibeli PT PANN lewat perusahaan perantara Komodo Marine dengan harga US$ 8,3 juta, dan kemudian dioperasikan oleh PT Pelni. Kapal ini cuma delapan bulan beroperasi karena terburu terbakar dan tenggelam di perairan Masalembo. Dalam sidang mahkamah pelayaran dan pengadilan terungkap bahwa peralatan keselamatan kapal ini tidak lengkap seperti ditentukan perjanjian jual-beli. Nuzwari dipersalahkan menandatangani naskah serah terima kapal wktu kondisinya tak sesuai dengan perjanjian. Salah satu dari yang diajukan Nuzwari dalam sidang yang mengadilinya ialah bahwa negara tidak dirugikan Rp 133 juta seperti dituduhkan. Dalam pembelaannya, Nuzwari mengajukan beberapa bukti guna menopang pendapatnya im, antara lain Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT PANN dan PT Pelni. Dari transaksi pembelian Tampomas 11, PT PANN memperoleh untung Rp 947 juta, sedangkan PT Pelni mendapat untung Rp 134 Juta selama kapal dioperasikan. Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi menganggap, kedua surat itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa keuangan negara tidak dirugikan, karena yang bisa diterima hanya keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kendati demikian, beberapa hal dianggap meringankan Nuzwari. Misalnya, walau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dia - belum terbukti menikmati hasilnya. Selain Nuzwari, dua terdakwa lain dalam kasus pembelian Tampomas juga memperoleh keringanan hukuman. Bekas direktur PT PANN, H. Mandagi, yang oleh pengadilan tingkat pertama dijatuhi-hukuman 3 tahun penjara, oleh Pengadilan Tingi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan direktur Perwakilan Komodo Marine, George Hendra, dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Tapi Santoso Sumarli alias Lie Kian Liong, presiden direktur Komodo Marine, diperberat hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 3 tahun. Alasannya, dia dianggap "telah menikmati hasil kejahatannya".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini