Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim) mengeluarkan sejumlah keputusan menyusul semakin meluasnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa poin keputusan yang dihasilkan usai pembahasan. Salah satunya, soal jabat tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebiasan berjabat tangan atau bersalaman ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona," demikian bunyi keputusan Bahtsul Masail Syuriyah yang ditetapkan di Surabaya pada Rabu, 18 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahtsul Masail juga membahas mengenai pembatasan salat Jumat dan kegiatan keagamaan. LBM mengimbau warga NU tetap melaksanakan salat berjamaah atau Jumat bagi yang berada di daerah yang dianggap aman. Namun sebaliknya bagi yang terjangkit maka hukumnya adalah haram.
Sementara soal pemulasaran jenazah atau tajhiz korban virus corona, harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski begitu, pemulasaran itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan syariat.
"Proses tajhiz atau pemulasaran jenazah muslim terjangkit Covid-19 selain berdasarkan SOP seperti penggunaan disinfektan, pemakaman dengan peti jenazah dan semisalnya sesuai UU Nomor 4 Tahun 1987 tentang Wabah Penyakit Menular, juga wajib memenuhi ketentuan-ketentuan syariat sebisa mungkin," demikian bunyi keputusannya.
Di luar itu, PWNU mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan terutama ancaman virus corona yang saat ini sedang melanda. Di samping itu, PWNU juga meminta pemerintah agar hadir dengan kebijakan cepat dan tepat sesuai tugasnya terhadap masyarakat.