Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan alih fungsi kawasan hutan lindung untuk menjadi area perkebunan. Aturan tentang alih fungsi hutan lindung itu tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pemerintah wajib mematuhi putusan tersebut. Caranya, kata dia, dengan mencabut semua izin perkebunan yang diterbitkan di dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi. "Pemerintah harus mencabut izin perkebunan yang telanjur diberikan di dalam kawasan hutan lindung maupun konservasi," kata Boy, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan lembaganya mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 104 itu ke Mahkamah Agung karena aturan tersebut dijadikan alat untuk melegalkan wilayah perkebunan yang tiba-tiba bercokol di dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia menganggap isi dari
PP Nomor 104 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2015 tersebut banyak memberi kemudahan dan penyederhanaan proses perubahan alih fungsi hutan. Dalam PP itu, kata Boy, pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha yang sudah telanjur berkebun di kawasan hutan maupun konservasi untuk melanjutkan kegiatan perkebunan mereka. Syaratnya, asal dalam perkebunan itu menanam satu daur tanaman pokok.
Padahal, menurut Boy, peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Bagi kami, peraturan pemerintah itu menjadi alat untuk melegalkan kejahatan," katanya.
Boy mengatakan aturan serupa juga sempat diterbitkan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kemudian aturan itu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012. "Lalu kebijakan ini diteruskan oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 104," ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tersebut, beberapa hari lalu. Dalam website Mahkamah Agung, yang diunggah dua hari lalu, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan uji materi Walhi tersebut. Perkara uji materi ini diadili oleh tiga hakim, salah satunya Supandi sebagai ketua majelis hakim. Lalu dua hakim anggota, yakni Irfan Fachruddin dan Yosran.
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, belum merespons konfirmasi Tempo mengenai putusan ini. Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi mengaku baru mengetahui putusan Mahkamah Agung tersebut dari media massa. Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersikap setelah menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung. "Sampai saat ini kami belum menerima putusannya," kata Djati. AVIT HIDAYAT
Walhi Desak Pemerintah Patuhi Pembatalan Aturan Alih Fungsi Hutan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo