Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Yang berumah-tangga dan tidak

Dengan berlakunya undang-undang pemerintah desa, maka pemerintah desa akan diseragamkan. tapi tidak campur tangan untuk urusan adat istiadat.

26 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEANEKA-RAGAMAN pengaturan mengenai pemerintahan desa, kini sudah tiada lagi. Hal itu berkat sudah diundangkannya UU No. 5/1979 sejak 1 Desember 1979 lalu. "Sekarang pengaturan mengenai pemerintahan desa sudah seragam," kata Feisal, juru bicara Departemen Dalam Negeri 17 Januari lalu. Yang disebut seragam oleh Feisal adalah pengertian mengenai desa dan kelurahan. Menurut UU tersebut desa ialah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Sedang kelurahan: wilayah yang ditempati sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Kelurahan terletak di ibukota negara, ibukota provinsi ibukota kabupaten, kotamadya kota administratif dan kota-kota lain, sementara desa terletak di luar kota-kota tersebut. Pelaksanaannya memang tak mudah. Sebab penyeragaman seperti dimaksud UU tersebut sesungguhnya tidak mungkin dilaksanakan secara serentak untuk seluruh desa/kelurahan yang jumlahnya meliputi 68.875 buah itu. Dan tidak dengan sendirinya bahwa dengan diundangkannya UU No. 5/1979 itu, sekaligus desa/kelurahan di seluruh Indonesia sudah seragam. Seperti disebut dalam penjelasan UU tersebut, penyeragaman itu akan dilaksanakan secara bertahap. Hal itu mengingat banyaknya perbedaan kualitatif yang terdapat pada desa-desa tersebut. Desa di Jawa dan Bali tidak sama dengan kampung di Kalimantan atau nagari di Sumatera Barat. "Sehingga tidaklah mungkin dalam waktu yang singkat diperoleh keseragaman," begitu bunyi penjelasan pasal 35 UU tersebut. Tidak Campur Tangan Sebelumnya memang ada UU No.19/ 1965 tentang Desa Praja tapi dinyatakan tidak berlaku sejak 1969. Dan sementara belum ada UU lain yang menggantikannya, tentu saja pengaturan pemerintahan desa jadi semrawut. Apalagi warisan peraturan zaman Hindia Belanda masih terasa. Yaitu Indlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura serta Indlandsche emeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur pemerintahan desa secara tidak seragam. Dalam penjelasan UUD 45 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah secara panjang lebar disebutkan bahwa di Indonesia terdapat lebih kurang 250 desa adat, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Sumatera Selatan. "Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara RI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut," begitu bunyi penjelasan UUD 45 itu. Tapi menurut Oka Mahendra dari F-KP, UU tentang Pemerintahan Desa itu "hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya saja" (TEMPO, 27 Oktober 1979). Maksudnya, tidak campur tangan dalam urusan adat-istiadat yang hidup di sesuatu wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus