Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

YLBHI Sebut Wiranto dan Jaksa Agung Merupakan Rapor Merah Jokowi

YLBHI memaparkan rapor merah Jokowi dalam penegakan hukum dan HAM.

15 Oktober 2019 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota serikat buruh memegang poster kecaman atas penyerangan yang terjadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 17 September silam, para serikat buruh kemudian menyatakan sikap dan ikut bersolidaritas terhadap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kantor LBH Jakarta, 224 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memaparkan 3 kesalahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam aspek penegakan hukum dan HAM di masa pemerintahan periode pertama.

Pertama, Isnur mengatakan Jokowi menyakiti hati para keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu dengan mengangkat Wiranto menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu satu catatan yang sangat buruk dalam sejarah HAM di indonesia. Bagaimana mungkin dia bisa mengungkap pelanggaran HAM berat di masa lalu kalau menjabat Menkopolhukam?" kata Isnur dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam' di Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Isnur, dalam program Nawacita, Jokowi berjanji bakal menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Kedua, Presiden Jokowi memilih H.M. Prasetyo sebagai jaksa agung. Padahal, kata dia, jaksa seharusnya bersifat netral, tak memihak, dan tak  menjadi alat politik. "Tapi diangkat dari orang kalangan partai politik, dari Nasdem," ujarnya.

Ketiga, tak adanya bukti penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Isnur bercerita, dalam salah satu kunjungan JK ke Komnas HAM, JK malah menyebut HAM hanya dimiliki aparat, bukan masyarakat. "Ini menandakan ada sesuatu yang tidak tepat di sana," katanya.

Selain itu, Kejaksaan juga kerap menolak berkas penyelidikan dari Komnas HAM. Padahal, sejumlah berkas dari Komnas HAM itu termasuk pelanggaran HAM berat seperti kasus Aceh, 65, Wamena, Trisakti, Semanggi 1 dan 2.

"Kalau kejaksaan malas tidak mau melakukan penyidikan bisa melimpahkan, memerintahkan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan. Bukan lempar berkas ditolak gitu aja," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus