Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Muhammad Rifiqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN akan dibahas pada Februari 2025. Dia mengatakan pembahasan dilakukan usai naskah akademik rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tergantung mereka (Badan Keahlian DPR). Ya, saya sih target ini sudah mulai masuk pembahasan ke komisi di masa sidang ini," kata Rifiqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menargetkan persiapan itu selesai pada akhir Januari 2025. Sehingga, kata Rifiqinizamy, pembahasan mengenai revisi UU ASN itu dapat berlangsung pada masa sidang tahun ini.
"Kami minta mereka (Badan Keahlian DPR) menyiapkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undangnya. Nanti dibahas dengan para pakar, baru kita masuk norma," ucap dia.
Adapun perubahan regulasi itu bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Netralitas ASN menjadi isu yang perlu dibahas lantaran DPR menerima banyak informasi terkait ketidaknetralan ASN di Pilkada.
"Secara normatif mereka dituntut untuk netral, tapi di sisi yang lain karier mereka sangat tergantung dari situasi politik terutama hasil pilkada di provinsi, kabupaten, kota masing-masing," ujar Rifqi. "Untuk menjaga netralitas, sistem merit pada sisi yang lain, dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali kira-kira bagaimana positioning ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis."
Annisa Febiola berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.