Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

DPD Apresiasi Prabowo Bikin Kebijakan Efisiensi Anggaran

DPD menilai, kebijakan efisiensi yang tepat akan menghasilkan cukup anggaran untuk dibelanjakan pada program-program prioritas.

30 Januari 2025 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin ditemui di depan Ruang Sidang Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 14 Januari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efesiensi anggaran belanja dalam sistem pemerintahan. Menurut Sultan, kebijakan efisiensi yang tepat akan menghasilkan cukup anggaran untuk dibelanjakan pada program-program prioritas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, efisiensi anggaran harus dijadikan budaya dalam pemerintahan untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran. "Penghematan yang dilakukan akan menentukan kualitas penyelenggaraan program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis," ujar Sultan dalam keterangannya yang diterima Tempo pada Kamis malam, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu berharap, seluruh kementerian dan lembaga di pemerintahan dapat menindaklanjuti kebijakan Prabowo. Dia meminta kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak malah membuat performa birokrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat menjadi terganggu. "Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan publik dan merugikan masyarakat," tutur Sultan. 

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan soal efisiensi atau memangkas anggaran yang tak diperlukan kepada kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.

Prabowo juga memerintahkan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah atau pemda. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Pemda diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, studi banding dan seminar.

Sultan mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memang bukan termasuk ranah eksekutif yang diwajibkan mengikuti kebijakan tersebut. Meskipun begitu, Sultan memastikan, DPD siap dipotong anggarannya bila ada keperluan negara yang begitu mendesak. "Dulu pada masa pandemi Covid, anggaran DPD pernah dipangkas oleh Kementerian Keuangan," ujar dia. 


Hendrik Khoirul Muhid ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus