Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Airlangga Pastikan Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Termasuk Beras Premium

Airlangga Hartarto menyebutkan bahan pokok penting dan turunannya tak dikenai PPN 12 persen. Termasuk di antaranya adalah beras premium.

22 Desember 2024 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahan pokok penting dan produk turunannya tak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Bahan pokok itu termasuk antara lain beras, tepung terigu, MinyaKita, dan gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” ujar Airlangga yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sejak 2019 itu kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 16 juta keluarga. Bantuan ini akan dibagikan selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2025.

Isu beras premium akan terdampak kenaikan PPN, menurut Airlangga, hanya upaya penggorengan di media. Mengaku selalu memonitor pemberitaan, ia mengatakan isu kenaikan PPN banyak digoreng. “Berita akhir-akhir banyak yang salah,” ujarnya.

Beras premium sebelumnya termaktub dalam daftar barang mewah yang akan terkena potongan PPN 12 persen. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah terkena kenaikan pajak itu.

“Ya intinya kalau sekarang belum ada (jenis beras) yang kena PPN. Sekarang komoditas itu enggak ada yang kena PPN ya, belum,” katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Bapanas saat ini masih membahas ihwal beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras terkena PPN 12 persen. Namun, Arief mengatakan, beras khusus yang ia maksud adalah jenis beras khusus hasil impor dan bukan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri.

“Beras khusus yang impor, itu sih kalau saran saya, itu saja kalau mau dikenakan PPN,” kata dia. Tujuan pemerintah, kata dia, adalah mendorong produksi dalam negeri dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kalau beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu deh, karena kita kan masih kekurangan beras,” ujarnya.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus