Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pemerintah harus segera membayar utang rafaksi tersebut sebelum 2023 berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita berharap di akhir tahun ini, sebelum akhir tahun ini. Kan sudah dua tahun,” kata Roy kepada awak media, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Roy, menjelang dua tahun sejak pertama kali kasus ini bergulir, Kementerian Perdagangan dinilai belum terlihat akan menyelesaikan pembayaran kepada para pengusaha retail.
“Kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” katanya.
Untuk itu, kata Roy, Aprindo akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menjelaskan, pada awalnya, hanya Aprindo saja yang akan mengajukan tuntutan hukum. Namun kemudian produsen minyak goreng yang tergabung dalam program rafaksi ini juga akan melakukan hal serupa.
“Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan kepada pasar tradisional, general partner,” kata dia.
Setidaknya ada 4-5 produsen minyak goreng yang disebut akan ikut mengajukan tuntutan hukum.
Meski demikian, Roy tidak bisa mengungkapkan jumlah nominal yang harus dibayarkan Kementerian Perdagangan kepada produsen minyak goreng.
"Apakah kita melaporkan ke Mabes apakah kita somasi, gugat PTUN, sedang kami bicarakan. Ini satu bentuk langkah konkret yang harus kita lakukan terhadap hak pelaku usaha," ujarnya.