Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.

10 Februari 2020 | 11.45 WIB

Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas hasil penyidikan pada kasus pidana perpajakan korporasi PT GSG sudah lengkap atau P-21. Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) ini dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Barat, Erna Sulistyowati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

 

Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG. Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. 

 

Dari hasil penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak, PT GSG diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Dalam aturan ini, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Jumlahnya paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. 

 

Erna mengatakan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat akan terus meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, 

 upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya bisa terus dilakukan. “Terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata dia.

 

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus