Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Obligasi sendiri merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN), tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.
Apa itu Surat Utang?
SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.
Merujuk dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
Jenis SUN
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Keuntungan Berinvestasi Surat Utang Negara
Setidaknya ada tiga keuntungan utama yang dapat Anda rasakan ketika berinvestasi Surat Utang Negara, yaitu berisiko rendah, terhindar dari fluktuasi, dan pajaknya ringan.
1. Berisiko Rendah
Berbeda dengan instrumen investasi lainnya yang mungkin akan mengalami kerugian jika terjadi fluktuasi pasar. Berinvestasi Surat Utang Negara memiliki risiko yang lebih rendah untuk mengalami hal tersebut.
Selain itu, pembayaran pokok dan bunga Surat Utang Negara telah dijamin oleh negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan risiko dalam investasi Surat Utang Negara.
2. Terhindar dari Fluktuasi
Berinvestasi Surat Utang Negara terhindar dari fluktuasi. Keuntungan yang didapatkan dari investasi Surat Utang Negara berasal dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga dari harga obligasi.
3. Pajaknya Kecil
Jika berinvestasi Surat Utang Negara imbal hasil yang didapatkan tinggi. Selain itu, keuntungan lainnya adalah pajaknya yang kecil ketika membeli SUN. Pajak SUN jauh lebih kecil dibanding deposito, yakni 15 persen, sedangkan pajak deposito adalah 20 persen.
Dampak Negatif Surat Utang Negara
Dikutip simulasikredit.com dari meskipun memiliki beberapa hal positif, SUN juga memiliki dampak yang negatif bagi pemerintah. Berikut adalah dampak yang didapat dari penerbitan dan penjualan SUN:
1. Hutang Negara Meningkat
SUN adalah hutang yang dimiliki pemerintah dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Meningkatnya penerbitan SUN berarti meningkat pula hutang yang dimiliki oleh pemerintah, yang kemudian akan berefek lagi pada defisit anggaran. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan bahwa sebagian besar hutang Indonesia memang berasal dari penerbitan surat berharga, termasuk SUN.
Selain itu, timbal balik yang diberikan pemerintah Indonesia dalam penjualan SUN lebih besar dibanding pada negara lain di Asia. Meskipun hal ini akan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi dan membeli SUN, namun bagi pemerintah berarti adanya jumlah yang lebih besar untuk pembayaran imbal balik. Pemerintah harus membayar timbal balik yang nilainya lebih besar hingga 7% dibanding negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Korea Selatan.
2. Terlalu Mengandalkan SUN
Dampak negatif selanjutnya adalah SUN menjadi hal yang selalu dijadikan solusi oleh pemerintah untuk memenuhi anggaran dan kebutuhan finansial negara. Pemerintah pun jadi terlalu mengandalkan SUN sebagai penghasilan negara, padahal ada hal produktif lainnya yang sebenarnya dapat dilakukan. Meskipun SUN merupakan hutang produktif, namun tetap saja statusnya adalah hutang dan pada akhirnya menjadi beban negara itu sendiri.
Sementara itu. Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024 mengatakan, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyebut dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful
Sebagai informasi, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I RINDI ARISKA I DIAN RAHMAWAN