Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah

Berikut ini cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Bisa cek melalui iDeb SLIK OJK secara online maupun offline.

7 Agustus 2024 | 19.59 WIB

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Perbesar
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen pribadi yang bersifat unik dan rahasia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tanpa disadari, dokumen penting tersebut mungkin disalahgunakan oleh orang lain sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk mengajukan utang di pinjaman online (pinjol). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain kerugian finansial karena harus melunasi utang yang dilakukan orang lain, korban dari penyalahgunaan KTP juga rentan menghadapi teror dari penagih. 

Tak hanya itu, jika kredit tidak dibayar, maka pemilik KTP juga terancam mendapatkan skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking. 

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Untuk memastikan apakah KTP digunakan orang lain untuk pinjol atau tidak, pemilik bisa mengajukan permohonan informasi debitur (iDeb) di SLIK OJK. Pendaftaran iDeb secara daring dapat dilakukan pada hari kerja. 

Pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring terbagi menjadi lima sesi yang dibuka hingga kuota terpenuhi, yaitu sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. 

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara daring:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Tekan menu Pendaftaran.
  3. Isi formulir ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
  4. Masukkan kode captcha keamanan yang muncul di layar.
  5. Tekan tombol Selanjutnya.
  6. Tekan tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.
  7. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengunggah beberapa dokumen dan foto diri dengan memperagakan instruksi pada aplikasi.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran.

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol di Kantor OJK

Permintaan iDeb juga dilayani di kantor OJK terdekat pada hari kerja selama jam operasional layanan, yaitu pukul 09.00-15.00 waktu setempat. 

Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan permohonan SLIK secara tatap muka: 

Debitur perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk warga negara asing (WNA).
  • Dalam hal dikuasakan, KTP/paspor (asli dan fotokopi) dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

Debitur yang telah meninggal dunia

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/paspor keluarga atau ahli waris.
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi). 

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus badan usaha dengan menunjukkan yang asli meliputi:

  • KTP/paspor direktur badan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, serta anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dilengkapi juga dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus