Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

17 Mei 2024 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Air dan Udara, Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia atau Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 91.246 ekor dari sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga orang tersangka diamankan beserta 19 kotak styrofoam berisi benih lobster yang sudah di-packing. "Diduga benih berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat," ujarnya di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar. Gudang yang digunakan merupakan lokasi packing house. Bersamaan dengan benih lobster diamankan pula alat lain untuk menunjang operasi para tersangka, seperti tabung oksigen, regulator dan kemasan plastik. 

Benih dari Pelabuhan Ratu dan perairan sekitar Jawa Barat didapat oleh tersangka dan dikemas dalam packing anak basah lalu dikirim dengan mobil ke gudang di Bogor. 

Ia juga menjelaskan peran tiga tersangka. Tersangka berinisial UD, sebagai kepala gudang, RP dan CH sebagai press packing dalam bentuk kemasan agar benih tetap hidup saat dikirim. 

Erdi mengatakan pihaknya masih mencari tahu ke mana benih akan diselundupkan. Namun diduga akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mencari pelaku lain yang akan menjadi distributor. 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan pengupah para tersangka sudah diketahui inisialnya, namun masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penangkapan. 

Dari proses penegakan hukum, para tersangka terjerat Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar. 

Selain penindakan kepolisian dan Kementerian Kelautan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kalau dipelihara nilainya lebih ekonomis, dibanding dijual dalam bentuk benih," ujarnya. 

Ekspor lobster memang sudah diperbolehkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) KP Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang diluncurkan pada Maret lalu. Namun harus dilakukan dengan sederet syarat, salah satunya adalah melakukan budi daya dalam negeri. Ketiga tersangka diketahui tidak memiliki izin usaha atau pun bekerja sama dengan pembudidaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus