Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.

24 Maret 2023 | 14.05 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 atau POJK 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Beleid ini menyempurnakan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK , Aman Santosa, melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023.

Setidaknya, kata Aman, ada tujuh substansi yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama, pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara atau metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Ketiga, peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Keempat, penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi litrasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi  juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

Selanjutnya: Program OJK dalam meningkatkan indeks literasi keuangan

Kelima, pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Keenam, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK.

“Terakhir, penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan,” ujar Aman.

Adapun program OJK dalam meningkatkan indeks literasi keuangan, di antaranya mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

“Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan,” ujar Aman.

Dia berharap kegiatan meningkatkan literasi keuangan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

‘Di sisi lain peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan,” ujar Aman.

Langkah tersebut di antaranya dilakukan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan. Termasuk keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus