Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Apa saja jenis-jenis pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi menjelang Ramadan dan lebaran, bagaimana cara menghindari modus penipuan?

10 Maret 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal selama Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari antaranews.com, Friderica menyebutkan, “Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul.” Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari 2024 di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Friderica, terdapat minimal tiga cara penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan.

Pertama, ada modus penipuan yang melibatkan transfer dana dari pinjol ilegal kepada individu yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Kiki menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk segera melaporkan kasus semacam ini ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), serta tidak menggunakan uang yang tidak dimintanya.

Modus kedua adalah penawaran paket diskon dengan harga yang tidak masuk akal, seperti penawaran paket umroh selama bulan Ramadan. Kiki memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran semacam itu dan tidak terjebak oleh janji diskon yang tidak wajar.

Yang terakhir adalah penipuan melalui pesan tentang pengiriman parsel. Pada momen Ramadhan dan Idul Fitri, banyak masyarakat yang berbagi parsel kepada keluarga dan teman. Penipu bisa memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat untuk membuka atau mengunduh dokumen atau aplikasi tertentu.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan sepanjang Februari 2023 lalu, ia mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ujar Tongam.

Sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas terkait, sehingga total 4.567 platform pinjaman online ilegal telah ditutup.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, antara lain yaiatu:

1. Mulailah dengan menetapkan tujuan keuangan Anda terlebih dahulu. 

Pastikan Anda mengkomunikasikan tujuan pinjaman online, apakah itu untuk keperluan konsumtif atau produktif, seperti modal usaha atau pembelian barang dengan fasilitas cicilan, atau untuk biaya medis dan pendidikan.

Mengapa menentukan tujuan keuangan penting? Karena banyak orang yang menggunakan pinjaman online untuk membayar utang sebelumnya, yang dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih kompleks. Dengan begitu, bunga yang terus bertambah dapat membuat kondisi keuangan Anda semakin terpuruk.

2. Pastikan rasio utang tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan.

Ini berarti cicilan atau utang yang dimiliki tidak boleh melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan, baik itu dari bisnis atau gaji. Sebagai contoh, jika seorang karyawan swasta memiliki gaji Rp3.000.000, pastikan utang atau cicilan bulanannya tidak melebihi Rp900.000 atau 30 persen dari pendapatan bulanan. 

3. Pastikan pinjaman online yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan perusahaan pinjaman online yang Anda ajukan pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK agar hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi. Ini penting agar jika terjadi masalah di masa mendatang, Anda dapat melakukan pelaporan dan haknya sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi.

4. Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online? Berikut adalah ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:

a. SMS berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum.

SMS penipuan sering kali berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum, yang terdiri atas banyak digit. SMS asli biasanya berasal dari nomor yang terdiri atas 3-6 digit angka, sesuai dengan operatornya.

b. Tidak ada persyaratan yang jelas.

Penipuan seringkali menawarkan pinjaman cepat tanpa memberikan persyaratan yang jelas. Pastikan pinjaman online yang dipilih memiliki persyaratan yang jelas dan harus diajukan melalui situs web resmi atau aplikasi yang terpercaya.

c. Informasi perusahaan tidak valid.

Pinjaman online atau pinjol ilegal cenderung menyembunyikan informasi perusahaan. Pastikan untuk selalu memeriksa kelengkapan dan kebenaran informasi identitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.

SUKMA KANTHI NURANI  I  MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus