Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Serahkan 200 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Sultra, Pj Gubernur: Wujud Kepastian dan Perlindungan Hukum

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat tanah bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

4 Desember 2023 | 21.11 WIB

Presiden Joko Widodo memperlihatkan sertifikat ketika memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Presiden Joko Widodo memperlihatkan sertifikat ketika memberikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Kendari - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat tanah bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Senin malam, 4 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun penyerahan sertifikat itu dilakukan di Istana Merdeka Jakarta yang dilakukan secara virtual di seluruh Indonesia. "Presiden menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah, 200 di antaranya adalah untuk Sulawesi Tenggara," kata Andap yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Asep Heri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebanyak 200 sertifikat itu terdiri atas 169 sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, 20 sertifikat redistribusi tanah dan satu sertifikat yang merupakan aset pemda. Selain itu ada lima sertifikat tanah wakaf dan lima lainnya merupakan sertifikat rumah ibadah.

Andap menjelaskan sertifikat itu adalah wujud kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta sebagai bukti otentik kepemilikan tanah. Oleh karena itu, menurut dia, sertifikat harus dimanfaatkan secara maksimal.

"Dengan adanya legalitas kepemilikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif sehingga dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Andap.

Andap pun mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah BPN beserta jajaran se-Sultra yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan program strategis nasional. "Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada kakanwil dan jajaran karena telah berhasil menyelesaikan 62.967 sertifikat PTSL, dan 20.563 redistribusi tanah. Informasinya, Sultra merupakan salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah tuntas 100 persen."

Lebih jauh, Andap juga menyinggung bahwa kebutuhan masyarakat terhadap tanah akan terus meningkat sejalan dengan cepatnya pertumbuhan penduduk. Oleh sebab itu, menurut dia, sertifikat menjadi hal yang fundamental sebagai legal standing kepemilikannya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus