Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang menjadi landasan dibangunnya proyek Rempang Eco City di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pepres tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Perpres No 78 Tahun 2023 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi, menjelaskan, perbedaan mendasar dari dua aturan itu terdapat pada ada pihak baru yang disebut sebagai pimpinan daerah. Di Perpres No. 62 disebut pimpinan daerah adalah Gubernur, Walikota dan Bupati. Sementara, di Perpres No. 78, di daftar pimpinan daerah juga terdapat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau (KPBPB Batam).
"Karena khusus Batam yang menangani adalah BP Batam sendiri. Maka BP Batam dimasukkan di situ untuk menyelesaikan masalah Rempang Eco City ini," kata Rudi kepada awak media usai sosialisasi Perpres No. 78 Tahun 2003, Senin, 18 Desember 2023, di Swiss-Belhotel, Batam.
Ia menyebutkan, pada sosialisasi yang digelar hari ini, tidak hanya mengundang warga Rempang tetapi juga masyarakat Batam secara keseluruhan. "(Hari ini) kita silaturahmi dengan masyarakat se-Kota Batam. Supaya masyarakat Batam tahu Perpres ini, agar tidak salah kaprah dan tidak salah memberikan informasi," katanya.
Ditanya soal hal-hal krusial apa lagi yang diatur dalam Perpres ini, Rudi tak menjawab gamblang. "Saya tidak bisa jelaskan satu per satu Pepres ini. Tetapi intinya, ini (Perpres) memberikan kewenangan kepada Pemerintah, Gubernur, Walikota dan Kepala BP Batam. Karena leading-nya di BP Batam, maka BP Batam yang akan menyelesaikan masalah Rempang ini," katanya.
Untuk saat ini, kata Rudi, proses pembangunan Rempang Eco City yang akan dilaksanakan terlebih dahulu yaitu daerah yang sudah keluar hak penggunaan lahannya atau HPL-nya ke BP Batam seluas 146 hektare. "Untuk membangun tempat saudara kita yang terjadi pergeseran," tuturnya.
Rudi menyebutkan, pada bulan November lalu, sebagian warga sudah dipindahkan keluar dan menempati hunian sementara. "Semoga tidak sampai setahun rumah permanen mereka sudah selesai," ucapnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan beleid terbaru itu ke warga Pulau Rempang. "Kita ke sana (Pulau Rempang) boleh. Kalau itu (sosialisasi) selesai, baru kita jalankan," katanya.
Soal masih banyaknya warga yang menolak kampung mereka dilakukan pembangunan Rempang Eco-city, Rudi hanya berjawab pendek. "Ya, berdoalah agar semua bisa terima (pembangunan Rempang Eco-city), doakan hati kita, semoga Allah mengerakan hati kita untuk berubah dari sesuatu yang mungkin biasa, menjadi ke depan lebih baik."