Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kapan Naik Pesawat Harus PCR atau Antigen? Simak Simulasi Aturan Baru

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021, terkait syarat PCR dan antigen bagi penumpang pesawat

23 Oktober 2021 | 18.03 WIB

Warga antre menunggu giliran untuk rapid test antigen dan tes PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 18 Desember 2020. Layanan dari PT Angkasa Puta II ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan penerbangan sehat bagi calon penumpang pesawat udara ditengah meningkatnya penularan Covid-19 saat pandemi dan antisipasi lonjakan penumpang jelang libur natal dan tahun baru. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Warga antre menunggu giliran untuk rapid test antigen dan tes PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 18 Desember 2020. Layanan dari PT Angkasa Puta II ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan penerbangan sehat bagi calon penumpang pesawat udara ditengah meningkatnya penularan Covid-19 saat pandemi dan antisipasi lonjakan penumpang jelang libur natal dan tahun baru. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021. Ini adalah petunjuk baru yang mengatur syarat penumpang naik pesawat di tengah pandemi saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan, demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo merangkum sejumlah informasi penting soal penerbangan berdasarkan SE 88 ini. Berikut di antaranya:

1. Wajib PCR

Aturan ini berlaku bagi tiga kelompok, yaitu penerbangan dari atau ke Jawa Bali, antar kota di dalam Jawa Bali, serta daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 4.

Untuk ketiga kelompok ini, maka penumpang wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama, kartu vaksin minimal dosis petama. Kedua, hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum berangkat.

2. Boleh Rapid Antigen

Aturan ini berlaku bagi penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali yang berstatus level 1 dan 2. Untuk kelompok ini, maka penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.

Pilihan lain, penumpang bisa membawa hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam. Selain itu, tidak ada syarat kartu vaksin.

3. Simulasi Penerbangan

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati lalu memberikan simulasi penerbangan dengan terbitnya SE 88 ini. Menurut Adita, perubahan sebenarnya hanya terjadi pada penerbangan antar kota di Jawa dan Bali saja.

Simulasi pertama, semua penerbangan dari Jawa Bali menuju keluar Jawa Bali dan sebaliknya, wajib menggunakan PCR. Ini adalah ketentuan lama dan dan dari awal memang seperti ini.

Contoh :
Jakarta - Makassar
Jayapura - Surabaya

Simulasi kedua, semua penerbangan antar kota di Jawa Bali, wajib menggunakan PCR. Menurut Adita, inilah ketentuan baru yang diatur dalam SE 88.

Contoh:
Surabaya - Yogyakarta
Denpasar - Jakarta

Simulasi ketiga, penerbangan di luar Jawa Bali dengan PPKM level 3 dan 4, wajib menggunakan PCR. Menurut Adita, ini juga ketentuan lama yang belum berubah sama sekali.

Contoh:
Medan (level 3) - Banjarmasin (level 4)
Makassar (level 3) - Lampung (level 3)

Simulasi keempat, penerbangan di luar Jawa Bali dengan PPKM level 1 dan 2, boleh menggunakan Rapid Antigen. Sama seperti sebelumnya, ketentuan ini juga tidak berubah sejak awal.

Contoh:
Atambua (level 1) - Kupang (level 2)

Simulasi kelima, penerbangan di luar Jawa Bali, di mana daerah asal atau tujuan berstatus level 3 dan 4. Penerbangan ini juga menggunakan PCR.

Contoh:
Atambua (level 1) - Kupang (level 3)

Dengan ketiga simulasi ini, maka apapun penerbangan yang berhubungan dengan Jawa Bali wajib menggunakan PCR. Sementara di luar Jawa Bali, ada yang wajib pakai PCR, tapi ada juga yang boleh pakai Rapid Antigen.

Untuk itu, penumpang wajib mengetahui level daerah tujuan mereka sebelum memutuskan apakah ikut tes PCR atau Antigen. Sebab, hal ini akan menentukan penumpang diizinkan terbang atau tidak.

"Serta konfirmasi ke maskapai atau operator bandara, bisa chat juga di media sosial mereka," kata Adita kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus