Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021. Ini adalah petunjuk baru yang mengatur syarat penumpang naik pesawat di tengah pandemi saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan, demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo merangkum sejumlah informasi penting soal penerbangan berdasarkan SE 88 ini. Berikut di antaranya:
1. Wajib PCR
Aturan ini berlaku bagi tiga kelompok, yaitu penerbangan dari atau ke Jawa Bali, antar kota di dalam Jawa Bali, serta daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 4.
Untuk ketiga kelompok ini, maka penumpang wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama, kartu vaksin minimal dosis petama. Kedua, hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum berangkat.
2. Boleh Rapid Antigen
Aturan ini berlaku bagi penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali yang berstatus level 1 dan 2. Untuk kelompok ini, maka penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.
Pilihan lain, penumpang bisa membawa hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam. Selain itu, tidak ada syarat kartu vaksin.
3. Simulasi Penerbangan
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati lalu memberikan simulasi penerbangan dengan terbitnya SE 88 ini. Menurut Adita, perubahan sebenarnya hanya terjadi pada penerbangan antar kota di Jawa dan Bali saja.
Simulasi pertama, semua penerbangan dari Jawa Bali menuju keluar Jawa Bali dan sebaliknya, wajib menggunakan PCR. Ini adalah ketentuan lama dan dan dari awal memang seperti ini.
Contoh :
Jakarta - Makassar
Jayapura - Surabaya
Simulasi kedua, semua penerbangan antar kota di Jawa Bali, wajib menggunakan PCR. Menurut Adita, inilah ketentuan baru yang diatur dalam SE 88.
Contoh:
Surabaya - Yogyakarta
Denpasar - Jakarta
Simulasi ketiga, penerbangan di luar Jawa Bali dengan PPKM level 3 dan 4, wajib menggunakan PCR. Menurut Adita, ini juga ketentuan lama yang belum berubah sama sekali.
Contoh:
Medan (level 3) - Banjarmasin (level 4)
Makassar (level 3) - Lampung (level 3)
Simulasi keempat, penerbangan di luar Jawa Bali dengan PPKM level 1 dan 2, boleh menggunakan Rapid Antigen. Sama seperti sebelumnya, ketentuan ini juga tidak berubah sejak awal.
Contoh:
Atambua (level 1) - Kupang (level 2)
Simulasi kelima, penerbangan di luar Jawa Bali, di mana daerah asal atau tujuan berstatus level 3 dan 4. Penerbangan ini juga menggunakan PCR.
Contoh:
Atambua (level 1) - Kupang (level 3)
Dengan ketiga simulasi ini, maka apapun penerbangan yang berhubungan dengan Jawa Bali wajib menggunakan PCR. Sementara di luar Jawa Bali, ada yang wajib pakai PCR, tapi ada juga yang boleh pakai Rapid Antigen.
Untuk itu, penumpang wajib mengetahui level daerah tujuan mereka sebelum memutuskan apakah ikut tes PCR atau Antigen. Sebab, hal ini akan menentukan penumpang diizinkan terbang atau tidak.
"Serta konfirmasi ke maskapai atau operator bandara, bisa chat juga di media sosial mereka," kata Adita kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.