Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menggelar konsultasi publik ihwal kebijakan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat," kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim lewat keterangan resmi pada Kamis, 29 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Beleid itu menegaskan bahwa salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.
Adapun konsultasi publik ini dihadiri para pemangku kepentingan sektor kelapa sawit, di antaranya pelaku usaha, asosiasi, dan juga perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kegiatan tersebut adalah lanjutan dari konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan pada 5 Juni 2023 lalu.
Menurut Isy, banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam kegiatan konsultasi publik sebelumnya. Sehingga, Bappebti kembali mengadakan konsultasi publik untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif soal rancangan kebijakan yang sedang disusun.
Isy menjelaskan nantinya bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Bursa ini juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha.
Biaya transaksi CPO di bursa, tutur Isy, juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang dan mudah dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, ia menekankan perlu ada pelatihan dan sosialisasi soal tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha. Karena itu, Kemendag juga memaparkan Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO di Bursa Berjangka.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir menuturkan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.
Selain itu, Farid mengatakan pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE). Keduanya dapat diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini, ada penambahan satu proses sebelum eksportir malakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).