Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengawasi perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya di hari libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Selain itu, Kemnaker juga akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur bagi para pegawainya yang bekerja di libur Nataru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti nanti ada tindakan, nanti sesuai (keputusan)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indah mengatakan, baik pengawasan dan penindakan terkait dengan hak normatif berupa upah lembur para pekerja akan menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker. Menurut dia, hak-hak normatif pekerja tersebut sudah diatur secara hukum.
"(Pengusaha) diingatkan lagi, kan itu (hak lembur) norma," ucap dia.
Di tempat yang sama, Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Yuli Adiratna menyebutkan bila pengusaha tidak membayarkan upah lembur bagi pekerjanya, maka akan ada ancaman pidana yang berlaku. Ia menilai, ancaman pidana tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kalau tidak bayar upah lembur memang ada sanksi pidana di dalam undang-undang ketenagakerjaan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, Yassierli mewajibkan perusahaan untuk membayar upah lembur bagi para pekerja yang diwajibkan bekerja di hari libur Nataru.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," bunyi surat tersebut.
Selain upah lembur, surat edaran tersebut juga memastikan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional. Sementara untuk hari cuti bersama, bila pekerja memilih untuk meliburkan diri pada hari tersebut, maka hak cuti tahunannya akan otomatis terpotong.
Pilihan Editor: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah