Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, besaran UMK dan UMP 2025 dijadwalkan pengumumannya besok Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditunda (penetapannya)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penundaan ini disebabkan regulasi baru yang akan mengatur skema perhitungan UMP dan UMK yang belum kunjung disahkan. Ketika ditanyakan perkiraan tanggal pengesahan regulasi tersebut, Indah mengaku masih belum tahu. "Belum (tahu)," ujar Indah.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan hingga saat ini masih terjadi pembahasan terkait skema pengupahan pada tahun 2025. Pembahasan tersebut dilakukan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang terdiri dari tiga pihak, yaitu pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
"Setahu saya di Depenas masih terus diadakan pembahasan (upah minimum). Ditunda atau tidak (tanggal penetapan) itu kewenangan menteri," ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan. Ia mengatakan, sampai sekarang belum terbentuk regulasi yang mengatur soal upah minimum 2025. Begitu juga dengan kesepakatan terkait skema pengupahan yang juga belum terjadi.
"Kemungkinan besar seperti itu (penetapan upah minimum ditunda) karena sampai sekarang belum terbit permenakernya," kata Apip ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya diketahui perhitungan upah minimum menggunakan formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini merupakan mandat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pilihan Editor: Bapanas: Harga Beras Bisa Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen