Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Maxim Minta Tarif Ojek Online Disesuaikan Kemampuan Daerah

Maxim Indonesia mengusulkan tarif ojek online yang berlaku saat ini disesuaikan dengan kemampuan daerah.

8 Februari 2020 | 15.56 WIB

Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA
Perbesar
Pengemudi ojek daring (online) melintas di Dr Sutomo, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan tarif layanan jarak dekat atau sejauh 4 Km untuk angkutan daring (online) ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikator penyedia jasa transportasi asal Rusia, Maxim Indonesia, mengusulkan tarif ojek online yang berlaku saat ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Havara Evidanika mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator.

"Kami konsisten mengusulkan agar tarif disesuaikan dengan kemampuan daerah. Namun untuk tarif itu, regulator masih mengkaji," ujar Havara saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 8 Februari 2020.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan brencana mengevaluasi kembali tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Rencana evaluasi itu mencuat setelah asosiasi pengemudi ojek online atau ojol se-Jabodetabek mengusulkan adanya kenaikan tarif hingga 25 persen.

Terkait rencana evaluasi tarif ini, Havara mengaku entitasnya telah diundang oleh Kementerian Perhubungan. Pertemuan itu sendiri telah digelar kemarin, Jumat 7 Februari 2020.

Dalam diskusi bersama Kemenhub dan aplikator lainnya, Havara mengatakan regulator ojek online masih menimbang masukan dari pelbagai pihak. "Jadi masih ada pertemuan lanjutan yang akan dilakukan," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengataka,n evaluasi terhadap tarif ojek online kemungkinan hanya akan diakukan untuk zona Jabodetabek. "Karena asosiasi pengemudi Jabodetabek yang mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.500 per kilometer," tutur Budi di kantornya, kemarin.

Menurut Budi Setiyadi, asosiasi pengemudi ojol di wilayah megapolitan ini menuntut kenaikan tarif lantaran upah minimum provinsi atau UMP mengalami penyesuaian per 2020. Tak hanya itu, pengemudi juga meminta pemerintah mengevaluasi aturan tarif lantaran terjadi kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan untuk semua kelas per Januari tahun ini


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus