Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Satuan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Unit Wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur, hari ini mengamankan sebuah kapal asing yang berasal dari Cina yang berbendera dan berdokumen Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Kapal tersebut melintas masuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perbatasan perairan laut antara Indonesia dan Timor Leste.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapal yang diketahui sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia itu langsung diamankan aparat dan dengan pengawalan ketat digiring ke dermaga tempat penyimpanan ikan Tenau Kupang untuk selanjutnya diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut.
Selain amankan kapal itu, petugas juga mengamankan sebanyak 21 anak buah kapal (ABK), terdiri dari 6 warga Indonesia, tiga warga asal Vietnam, tiga warga Myanmar dam sisanya berasal dari Cina.
Kepala Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kupang, Mubarak, mengatakan kapal asing dari Cina berbendera Timor Leste itu diamankan, karena melintas perairan Indonesia, tanpa dokumen. "Dokumen yang ada berasal dari Timor Leste," katanya, Senin, 4 Desember 2017.
Mubarak menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ikan dan alat penangkap ikan. "Saya belum bisa banyak berkomentar, karena masih menunggu perintah dari Mentri Perikanan dan Kelautan RI," ucapnya.
Hingga kini kapal tersebut masih ditahan di Dermaga tepat penyimpanan ikan Tenau Kupang untuk proses lebih lanjut.