Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah mulai memberlakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca-produksi.

28 Februari 2023 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mulai memberlakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca-produksi. Aturan itu berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada KKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, PNBP dikenakan pra-produksi sehingga KKP bisa mendeteksi berapa banyak ikan yang ditangkap oleh kapal tersebut. Sedangkan melalui PNBP pasca-produksi ini, KKP bisa memastikan berapa angka tangkapan ikan dan mencegah penangkapan berlebihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tujuannya agar kita bisa tahu persis bahwa populasi perikanan kita ini bisa terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Selama ini KKP tidak mengetahui secara akurat berapa ikan yang ditangkap dari perairan Indonesia. Namun, ia mengatakan jika melihat dari data sementara rata-rata hasil produksi ikan tangkap selama lima tahun terakhir, angkanya mencapai rata-rata sekitar 6 juta ton. Angka tersebut juga tidak mencukupi kebutuhan konsumsi ikan di dalam negeri yang mencapai 13 juta ton. Sehingga perlu ada upaya perlindungan terhadap populasi ikan di Tanah Air. 

"Yang kita hadapi persoalan ke depan adalah soal keberlanjutan. Jadi keberlanjutan ini menjadi sangat penting di seluruh dunia sehingga perlu diatur secara ketat," tuturnya.  Penarikan PNBP Pasca-Produksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur. 

Selama ini, hanya PNBP pra-produksi yang diterapkan, di mana pungutan hasil perikanan (PHP) dilakukan sebelum melaut. Trenggono menjelaskan pemungutan itu dilakukan pada saat pengurusan perizinan atau pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). PNBP pun dibayar untuk satu tahun ke depan. Alhasil berapapun volume produksi yang diperoleh, PNBP yang dibayarkan tetap sama. 

Sedangkan melalui mekanisme PNBP pasca-produksi, pelaku usaha tidak akan dipungut PNBP saat membuat SIPI. PBNP akan dibebankan pada setiap volume ikan setelah kapal selesai melakukan penangkapan. Trenggono berharap, sistem yang baru ini pun bisa meningkatkan jumlah PNBP melalui KKP. 

Kendati demikian, Trenggono berujar penarikan PNBP pasca-produksi tidak semata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini juga merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional yang lebih terukur, adil, dan terkendali. 

Trenggono pun berharap penerapan PNBP pasca-produksi juga bisa membuat pendataan perikanan lebih lengkap dan akurat. Pasalnya, ia menuturkan hal itu akan berpengaruh terhadap proses pengendalian pemanfaatan sumber daya, penyusunan estimasi potensi, serta penyusunan kebijakan perikanan lainnya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini



Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus