Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Apa Saja Syaratnya?

Pemerintah berencana akan menghapus kredit macet UMKM di bank BUMN atau Himbara. Ketahui beberapa persyaratannya berikut ini.

11 Agustus 2023 | 06.30 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki bersama UMKM di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Perbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki bersama UMKM di Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah berencana menerapkan penghapusan kredit macet macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Teten mengatakan, kebijakan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ujar Teten pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Teten menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun, pada tahap pertama, nilai kredit macet UMKM yang akan dihapuskan adalah kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah. Rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan pengusaha UMKM yang terlilit kredit macet atau terkena blacklist agar dapat kembali mengajukan pinjaman. Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet dapat membuat bisnis UMKM terus maju dan bertumbuh. “Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit karen masih punya kredit macet,” tutur Teten.

Kendati demikian, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Teten menegaskan penghapusan kredit ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Lalu, apa saja syarat kredit macet UMKM yang akan dihapuskan?

Selanjutnya: Syarat Hapus Kredit Macet UMKM di Bank....

Syarat Hapus Kredit Macet UMKM di Bank

Salah satu persyaratan utama penghapusan kredit macet UMKM adalah UMKM tersebut tidak boleh tersandung urusan pidana. Teten juga mengaku masih mempertimbangkan syarat lainnya untuk mencegah moral hazard terjadi, seperti yang terjadi pada saat penghapusan utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet hanya akan diberikan kepada pelaku usaha kecil. Dengan begitu, ia percaya bahwa program ini akan berdampak tepat pada sasaran yang diinginkan. "Kalau sudah maju kan kredit komersial, jadi tidak masalah. Itu urusan bank sendiri apakah usahanya akan potensi lancar atau tidak," kata dia.

Selain syarat di atas, masih ada juga beberapa syarat lain untuk menghapus kredit macet UMKM. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

1.   Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN

2.   Bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal

3.   Kriteria untuk menghapus tagihan piutang macet UMKM adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tahap kedua non-KUR dengan ketentuan debitur sebagai berikut:

  • Debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta (untuk KUR)
  • Batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (untuk tahap kedua non-KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan usaha dan mengembang

LAILA IRA | RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU | RIZKI DEWI AYU

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus