Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengaruh PPKM Darurat ke Bisnis Rumah Tapak Akan Tergantung Lama Pengetatan

PPKM darurat diperkirakan berdampak pada sektor properti khususnya rumah tapak.

30 Juni 2021 | 23.48 WIB

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Perbesar
Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan kasus Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperkirakan berdampak pada sektor properti khususnya rumah tapak.

Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan kondisi saat ini membuat developer masih wait and see dengan meningkatnya jumlah kasus dan pengetatan akhir-akhir ini.

"Dampaknya ke sektor rumah tapak masih akan tergantung berapa lama pengetatannya berlangsung, karena khawatirnya jika kondisinya berlangsung lama, bank juga semakin hati-hati menerima KPR baru, yang akan berdampak ke penjualan unitnya," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu, 30 Juni 2021.

Meski demikian, lanjutnya, besar kecilnya dampak bisa jadi tergantung kebijakan developer dan pemerintah juga. Pasalnya, apabila unit rumah yang banyak dipasok adalah dari segmen menengah bawah ke menengah atau rumah di bawah Rp 1,5 miliar yang mudah diserap pasar, kemungkinan penjualan masih kuat dan diminati oleh end user.

"Selain itu, saat ini banyak developer yang sudah mulai beradaptasi dengan digital marketing, seperti virtual show unit dan pemilihan unit secara online, jadi sebenarnya bisa lebih siap dibandingkan dengan masa awal pandemi pertengahan tahun lalu," katanya.

Arief berharap dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang dapat mendukung penjualan stok unit yang bisa diserahterimakan pada akhir tahun.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan pemberlakuan PPKM darurat ini akan mempengaruhi keinginan pasar untuk membeli properti dan jeda tunda pembelian properti semakin lama. "Pasar akan melihat faktor ketidakpastian yang semakin tinggi," ucapnya.

Berdasarkan catatan Indonesia Property Watch, pasar properti sempat anjlok sampai 50,1 persen di awal terjadinya pandemi di kuartal I tahun 2020.

Penurunan ini dipercaya bukan dikarenakan pasar kehilangan daya beli, melainkan terganggunya mobilitas konsumen yang ingin membeli properti.
Pengetatan PPKM yang dilakukan akan membuat pasar perumahan tumbuh lebih rendah lagi dibandingkan dengan 2020. Dia memperkirakan pasar terkontraksi 5 persen hingga 10 persen dibandingkan dengan 2020.

BISNIS

Baca juga: Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus