Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Dijanjikan Untung Besar

Wanita muda ini diduga melakukan penipuan terhadap korbannya dengan kedok arisan online.

30 Mei 2018 | 13.28 WIB

Ilustrasi Penipuan
Perbesar
Ilustrasi Penipuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi mengamankan seorang wanita muda bernisial NC, 22 tahun, yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online bernilai ratusan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasatreskrim Polresta Jambi Komisaris Yuda Lasmana, melalui juru bicara Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi, Rabu, 30 Mei 2018, membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online. Penipuan ini dapat diungkap setelah ada laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi, yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya, Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa, 29 Mei 2018.

Penangkapan NC setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi. Modusnya adalah tersangka awalnya berteman di media sosial Facebook dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akun FB bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.

Korban yang tanpa curiga menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp 15,5 juta ke rekening BRI milik tersangka. Korban percaya setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut didapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta. Tidak lama setelah menyetor uang investasinya, korban hanya menerima uang keuntungan Rp 3,5 juta dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.

Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, untuk membuktikan kecurigaannya, korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun koperasi yang disebutkan tersangka ternyata fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan korban yang tidak terima merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang dan diperkirakan masih ada korban lain. Saat ini, petugas sudah berhasil meringkus wanita itu. Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, termasuk mendalami modus penipuan yang digunakan.

ANTARA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus