Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Diprediksi Picu Lonjakan Inflasi

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, memperingatkan adanya lonjakan inflasi akibat penerapan PPN 12 persen.

14 Desember 2024 | 11.03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika akan mengikuti rapat terbatas perihal pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dengan Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika akan mengikuti rapat terbatas perihal pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dengan Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mewanti-wanti pemerintah dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhadap kondisi ekonomi makro Indonesia. Ia menilai, di samping berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp 75 triliun per tahun, wacana PPN 12 persen yang akan diberlakukan awal tahun depan juga bisa berdampak terhadap lonjakan inflasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sebagai contoh, pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11 persen, inflasi meningkat hingga 0,95 persen dalam satu bulan. Dampak serupa bisa terjadi, bahkan lebih besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tingkat inflasi di Indonesia pada bulan November berada di level 1,55 persen secara tahunan atau year on year (yoy) merupakan kondisi yang cukup baik. Menurut dia, angka tersebut sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan memastikan lonjakan harga barang tidak terlalu tinggi.

“Ini merupakan hal yang baik karena sesuai dengan tujuan kita untuk menjaga daya beli di masyarakat yang tidak boleh tergerogoti oleh harga-harga yang meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu lalu, 11 Desember 2024.

Selain inflasi, Ibrahim juga menyoroti dampak PPN 12 persen terhadap daya beli masyarakat. Ia menyebut para ekonom memperingatkan potensi terciptanya efek crowding out atau perebutan dana masyarakat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sektor konsumsi dan investasi.

“Daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, kemungkinan besar akan tertekan dan ini bisa berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Dengan demikian, Ibrahim menekankan pentingnya alokasi yang tepat untuk pendapatan tambahan dari kenaikan PPN. Menurutnya, pendapatan tersebut harus diarahkan untuk mendukung program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat, seperti subsidi kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyelesaikan detail tentang kenaikan PPN 12 persen pekan ini. Kenaikan PPN akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Airlangga menjawab pertanyaan media tentang apakah kejelasan tarif PPN 12 persen akan dirampungkan hari ini. “Iya, mudah-mudahan bisa difinalisasi,” ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sementara itu, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan daftar barang-barang mewah yang disasar pemerintah dalam kebijakan tersebut. “Tunggu rapat. Tidak ada bocoran,” ujarnya. Ia merujuk pada rapat bersama menteri lain untuk membahas PPN yang akan ia ikuti sore harinya di Istana Merdeka.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus