Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Bagaimana dengan Barang-barang Branded Ternama?

PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang yang masuk kategori mewah, tapi pemerintah bersama DPR sedang mengkaji kemungkinan perluasan objek kena PPnBM

2 Januari 2025 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tas Hermes. TEMPO/Ifa Nahdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara umum tidak mengalami kenaikan. Kenaikan PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang-barang mewah tertentu yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PMK 131/2024, barang yang dikenakan tarif ini antara lain adalah kendaraan bermotor mewah dan hunian mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian pesawat udara kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara komersial serta kapal pesiar atau yacht dan senjata api dan amunisi dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan negara. Lantas bagaimana dengan barang seperti tas, sepatu, atau jam tangan yang bermerek (brended) Louis Vuitton, Hermes, Gucci, Dior, dan sebagainya?

Menelisik dalam PPnBM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam Peraturan Menteri Keuangan 15/2023, dinyatakan bahwa tas bermerek tidak masuk dalam kategori barang mewah. Sehingga barang-barang tersebut tetap dikenakan PPN 11 persen seperti biasa.

Barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2023.

Namun, jika merujuk pada PMK 121 Tahun 2013, tas mewah memang pernah dikenakan tarif PPnBM sebesar 40 persen untuk harga jual Rp5 juta atau lebih. Dalam beleid tersebut, jenis tas yang dimaksud meliputi tas perempuan, tas eksekutif, ransel, dompet, dan beberapa jenis lainnya.

Meskipun saat ini kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang masuk kategori mewah, pemerintah bersama DPR RI sedang mengkaji kemungkinan perluasan objek barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengumumkan batalnya kenaikan PPN secara umum yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa malam, 31 Desember 2024. Penjelasan ini muncul setelah acara Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada tanggal yang sama, Sri Mulyani juga menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen yang berlaku untuk barang-barang mewah. Tarif baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Illona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
Pilihan editor: Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Pastikan Paket Kebijakan Stimulus Tetap Berlaku

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus