Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Washing Plant atau mesin pencuci timah milik PT Timah Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah pihaknya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dengan nomor : PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kita terbitkan sprindik pada tanggal 17 Juli 2023 lalu," ujar Asep kepada wartawan saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Asep, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pembangunan Washing Plant PT Timah yang berada di Unit Gudang Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.
"Pembangunannya pada tahun 2017 hingga 2019 kita duga ada penyimpangan," ujar dia.
Terkait nilai kerugian proyek tersebut mencapai Rp 20 miliar, Asep belum bersedia berkomentar lebih lanjut.
"Kerugian belum kami tetapkan karena sedang diolah oleh tim auditor kami berapa kerugian rill. Nanti akan setelah ada hasilnya akan kami sampaikan. Mudah-mudahan bulan Agustus sudah ada," ujar dia.
Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas.
Proyek Washing Plant sendiri pembangunannya dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.
Pilihan Editor: Perampasan Aset Tersangka Korporasi Kasus Minyak Goreng: Momentum Pembenahan Tata Kelola Sawit RI