Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ribuan Ojol Bakal Gelar Aksi di Kemenaker: Minta Platform Wajib Beri THR

Aksi juga akan menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir.

4 Februari 2025 | 13.55 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka ingin menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol dan pekerja angkutan daring lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami menuntut hak THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aksi ini akan melibatkan sekitar seribu pengemudi ojol, taksi online, dan kurir bersama serikat pekerja dan komunitas ojol seperti Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Maxim Jalur DKI, dan organisasi lainnya. Lily mengatakan aksi ini juga untuk mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar tak berpihak pada pemilik platform. 

“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan himbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” kata dia. 

Selain itu, demonstrasi ini juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan agar mewajibkan platfrom seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan sejenisnya agar memberikan THR bagi pengemudi. Adapun, THR ini mesti mengikuti  Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform,” kata Lily.  Platform diminta memberikan THR selambatnya 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR sejumlah 1 kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.

Selain itu, aksi ini juga akan menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksol dan kurir. Perlindungan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mesti segera dikeluarkan. 

“Segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan,” kata Lily. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus