Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset yang disita adalah milik obligor BLBI Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, yakni Klub Golf Bogor Raya dan dua bangunan hotel yang dikelola PT Bogor Raya Development di kawasan Sukaraja, Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menyita total 89,1 hektare yang terdiri dari satu lapangan golf dan dua bangunan hotel dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, di lokasi penyitaan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, oleh karena itu Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT. Bank Aspac,” kata Mahfud.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalaj pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Penyitaan sendiri merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” kata Mahfud.
Baca: Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.